Kategori Berita
Jumat, 13 FEBRUARI 2026 • 10:30 WIB

Sorotan Terhadap Penanganan PBI Nonaktif oleh BPJS Kesehatan dalam Rapat Komisi DPR

Sorotan Terhadap Penanganan PBI Nonaktif oleh BPJS Kesehatan dalam Rapat Komisi DPRSorotan Terhadap Penanganan PBI Nonaktif oleh BPJS Kesehatan dalam Rapat Komisi DPR

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menghadapi kritik tajam dari anggota DPR terkait penanganan Penerima Bantuan Iuran (PBI) nonaktif dalam sebuah rapat di Komisi IX.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Menandai Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang

Melalui pernyataannya, ia menunjukkan ketidakpuasan terhadap cara pengelolaan data peserta yang dinilai kurang efektif, serta mengajak anggota DPR untuk lebih terlibat dalam solusi permasalahan ini.

Kritik Anggota DPR dan Respons BPJS Kesehatan

Rapat yang berlangsung pada tanggal 11 Februari 2026 tersebut dikritik keras oleh anggota DPR, khususnya terkait banyaknya PBI yang dinonaktifkan, yang menciptakan kesulitan bagi masyarakat yang membutuhkan perawatan medis.

Ali Ghufron merespons kritik tersebut dengan pernyataan, 'Kalau Bapak bisa kerja seperti itu, saya gaji. Bapak minta berapa?'. Pernyataan ini menunjukkan tekanan yang dirasakan oleh BPJS Kesehatan dalam menangani masalah ini.

Dalam diskusi, Zainul Munasichin dari Fraksi PKB mempertanyakan efektivitas BPJS Kesehatan dalam menangani data peserta nonaktif. 'Ke depan kita minta BPJS tidak hanya pasif saja menerima data penonaktifan dari Kemensos,' tambahnya.

Ali Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan berusaha untuk aktif meski tidak dapat menyelesaikan permasalahan secara instan, menyatakan, 'BPJS diam, begitu? Enggak. Kerja, Pak.'.

Sumber Masalah Penonaktifan PBI

Masalah serius muncul akibat Kementerian Sosial melakukan penonaktifan tanpa memberikan kesempatan bagi BPJS Kesehatan untuk memilah dan mengelola data dengan benar.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Berbasis Kecerdasan Buatan

Ali Ghufron menjelaskan bahwa surat penonaktifan untuk 11 juta PBI diterima oleh BPJS Kesehatan pada tanggal 27 Januari 2026, namun kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Februari 2026.

'Seluruh Indonesia lho ini, 1 Februari harus berlangsung, jadi berapa hari?' ungkap Ali Ghufron, merujuk kepada tantangan waktu yang dihadapi BPJS Kesehatan dalam melakukan sosialisasi.

Pernyataan tersebut menyoroti hambatan dalam memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, yang berpotensi menyebabkan miskomunikasi dan ketidakpahaman di tengah kondisi yang mendesak.

Tindakan Lanjutan dan Dampaknya pada Pasien

Dalam rapat tersebut, BPJS Kesehatan sepakat untuk menunda penonaktifan selama tiga bulan sebagai respons terhadap kritik dan kekhawatiran yang muncul.

Ali Ghufron menegaskan, 'Tiga bulan cukup lah. Tapi kalau kurang dari seminggu, ya berat, seluruh Indonesia.', menandakan perlunya waktu untuk sosialisasi lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Sorotan Terhadap Penanganan PBI Nonaktif oleh BPJS Kesehatan dalam Rapat Komisi DPR

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!