Kemenkes Tegaskan Hak Pasien JKN Meski Nonaktif Sementara
Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mengeluarkan kebijakan melarang rumah sakit menolak pelayanan kepada pasien dengan status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Tanggapan dan Komitmen Reformasi
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan pelayanan medis bagi seluruh pasien, termasuk yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menekankan pentingnya keselamatan pasien dalam setiap pelayanan kesehatan.
"Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien," ungkapnya.
Larangan penolakan berlaku maksimal selama tiga bulan setelah kepesertaan di BPJS Kesehatan dinyatakan nonaktif sementara, dan selama kurun waktu tersebut, rumah sakit harus tetap memberikan pelayanan sesuai standar.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia untuk Memperkuat Timnas
Selama masa larangan ini, rumah sakit diwajibkan memprioritaskan pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang dapat menyelamatkan nyawa.
Azhar menegaskan bahwa pelayanan harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat dilanjutkan melalui sistem rujukan.
Penegasan ini bertujuan untuk menjamin setiap pasien mendapatkan penanganan yang sesuai dengan kebutuhannya tanpa tertunda oleh masalah administratif.
Kemenkes menggarisbawahi bahwa negara harus hadir dalam memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti peserta PBI.
Azhar menyampaikan, "Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar."
Dengan kebijakan ini, diharapkan kerentanan pasien terhadap masalah administratif dapat diminimalkan sehingga pelayanan kesehatan tetap terjaga tanpa gangguan.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Melanjutkan Perjalanan ke China
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: