Kategori Berita
Rabu, 11 FEBRUARI 2026 • 20:20 WIB

Presiden Jokowi Diperiksa Terkait Kasus Ijazah Palsu di Polresta Solo

Presiden Jokowi Diperiksa Terkait Kasus Ijazah Palsu di Polresta SoloPresiden Jokowi Diperiksa Terkait Kasus Ijazah Palsu di Polresta Solo

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menjalani pemeriksaan di Polresta Solo pada Rabu, 11 Februari 2026, menyangkut dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu.

Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Tanggapan dan Komitmen Reformasi

Pemeriksaan yang berlangsung selama dua setengah jam ini difasilitasi oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan mengajukan sekitar 10 pertanyaan seputar proses pendidikan Jokowi.

Rincian Pemeriksaan dan Proses Tanya Jawab

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa tujuan dari pemeriksaan tersebut adalah untuk mendalami keterangan yang telah diberikan sebelumnya. 'Tadi totalnya sekitar 10 pertanyaan, tentu dengan banyak sub-pertanyaan,' ungkapnya usai pemeriksaan.

Dalam sesi tanya jawab, Presiden Jokowi memaparkan proses perkuliahannya di Universitas Gadjah Mada, dengan fokus pada penyusunan skripsi yang menjadi perhatian penyidik. Informasi yang disampaikan Jokowi diharapkan memberikan kejelasan mengenai alur pendidikan yang diambilnya.

Pertanyaan yang diajukan mencakup berbagai aspek dari pengalaman akademik Jokowi, yang nantinya akan digunakan oleh penyidik sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut dalam menjalankan kasus ini.

Baca juga: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Membangun Hubungan yang Sehat

Pernyataan dari Polda Metro Jaya

Kombes Pol Budi Hermanto, sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya, menekankan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan instruksi dari jaksa penuntut umum. 'Betul. Penyidik melakukan pemeriksaan saksi di wilayah Jateng dan Jogja untuk pemenuhan sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti,' jelasnya kepada wartawan.

Dalam perkembangan proses penyidikan, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Mereka terjerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Daftar Tersangka dan Pengklasifikasian Kasus

Kasus dugaan ijazah palsu ini mencakup delapan tersangka yang dikelompokkan menjadi dua klaster berdasarkan jenis perbuatan mereka. Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, yang dikenakan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan.

Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dituduh melakukan tindakan di bawah Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE mengenai manipulasi dokumen elektronik. Proses hukum terhadap kasus ini terus berlanjut untuk memastikan keadilan.

Seiring perkembangan penanganan kasus, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keduanya telah menyelesaikan kasus mereka melalui proses restorative justice.

Baca juga: Mengenal Finfluencer dan Peranannya dalam Pendidikan Keuangan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Presiden Jokowi Diperiksa Terkait Kasus Ijazah Palsu di Polresta Solo

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!