Panduan Memeriksa Status Kepesertaan BPJS PBI JK Secara Online dengan NIK KTP
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini memudahkan peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk memeriksa status kepesertaan mereka secara online.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Tanggapan dan Komitmen Reformasi
Peserta yang statusnya dinonaktifkan dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP mereka untuk melakukan pengecekan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menginformasikan bahwa kepesertaan BPJS PBI yang dinonaktifkan akan diaktifkan kembali secara otomatis dalam waktu tiga bulan.
Dia menambahkan, 'Semua masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan itu akan otomatis direaktivasi secara tersentral dari pusat selama tiga bulan,' dalam keterangannya di RSUP dr Kariadi Semarang, pada 10 Februari 2026.
Selama masa reaktivasi ini, pemutakhiran dan verifikasi data peserta akan dilakukan dengan teliti oleh pihak terkait.
'Karena dalam tiga bulan ini akan benar-benar dicek. Nanti oleh Dinsos, oleh BPJS, juga oleh pemda,' ungkapnya.
Budi Gunadi Sadikin juga menekankan pentingnya memastikan bahwa program PBI ditujukan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Demonstrasi dan Tunjangan Anggota
'Karena PBI ini kita mau berikan ke masyarakat yang miskin dan ada kuotanya,' jelasnya sambil menguraikan kriteria penerima bantuan.
Ia memberikan contoh konkret, menyatakan bahwa individu yang memiliki rumah dengan listrik Rp2.200 atau kartu kredit dengan limit Rp25.000.000 tidak memenuhi syarat untuk menerima PBI.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan program.
Peserta BPJS PBI JK dapat memeriksa status kepesertaan mereka dengan mudah melalui beberapa metode, termasuk aplikasi Mobile JKN.
Dengan mengunduh aplikasi dari Google Play Store atau App Store, peserta dapat login menggunakan NIK atau nomor kartu JKN untuk mengetahui status kepesertaan dengan cepat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: