BAPETEN Terus Awasi Paparan Cesium-137 di Cikande
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) telah memberikan tanggapan tegas mengenai kasus paparan zat radioaktif Cesium-137 yang terdeteksi di kawasan industri Cikande, Banten.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Menandai Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Paparan ini diidentifikasi berasal dari proses pengolahan barang yang terkontaminasi yang masuk melalui jalur impor.
Pelaksana Tugas Kepala BAPETEN, Zainal Arifin, menjelaskan bahwa paparan ZAT radioaktif tersebut disebabkan oleh barang-barang terkontaminasi yang masuk ke Indonesia.
Kontaminasi terjadi saat barang-barang ini dilebur di kawasan industri Cikande tanpa penanganan yang memadai.
"Cesium di Cikande, ini akibat adanya importasi barang yang terkontaminasi. Jadi karena kontaminan barang dan dilebur di Cikande. Jadi ini yang telah terjadi," ungkap Zainal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI.
Sebagai langkah antisipatif, BAPETEN merekomendasikan agar seluruh barang yang terkontaminasi dikembalikan ke negara asalnya.
Zainal Arifin menginformasikan bahwa telah ada rencana konkret untuk memulangkan barang-barang terpapar, termasuk 24 kontainer dari Filipina dan 9 kontainer dari Angola.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
"Jadi ada 24 kontainer dari Filipina yang dikembalikan ke Filipina, dan 9 kontainer dikembalikan ke Angola.
Saya sebagai pimpinan BAPETEN merekomendasikan untuk pengembalian tersebut," kata Zainal menegaskan komitmen BAPETEN.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
BAPETEN juga berperan penting dalam memulihkan ekspor produk perikanan dan rempah-rempah yang terdampak peringatan ketentuan oleh pemerintah Amerika Serikat.
Zainal menjelaskan, "Sebagai akibat dari FDA Amerika menerbitkan peringatan impor, yang mempersyaratkan produk udang dan rempah-rempah dari Jawa dan Lampung harus bersertifikat bebas kontaminasi."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: