Kategori Berita
Selasa, 10 FEBRUARI 2026 • 19:05 WIB

Pemberhentian Sementara Dua Hakim PN Depok Terkait Kasus Suap

Pemberhentian Sementara Dua Hakim PN Depok Terkait Kasus SuapPemberhentian Sementara Dua Hakim PN Depok Terkait Kasus Suap

Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memberhentikan sementara Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini diambil sebagai langkah awal menuju proses disiplin yang lebih lanjut.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Melanjutkan Perjalanan ke China

Yanto, Juru Bicara MA, menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, hakim-hakim tersebut akan dipecat secara tidak hormat oleh Presiden atas usulan Ketua MA. Langkah ini menunjukkan komitmen MA untuk menjaga integritas lembaga peradilan di Indonesia.

Konteks Penangkapan dan Tindakan Sementara

Dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT), MA memberikan respon tegas terhadap penangkapan I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan yang terlibat dalam pengurusan sengketa lahan. Yanto menyatakan, "Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut."

Pemberhentian sementara ini diimplementasikan untuk melindungi reputasi lembaga peradilan. Dalam penjelasannya, Yanto menambah, "Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung."

Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Hujatan Netizen Terkait Pilihan Politik

Rincian Tersangka dan Bukti Kasus

KPK tidak hanya menetapkan I Wayan Eka dan Bambang Setyawan sebagai tersangka, tetapi juga melibatkan juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, serta pihak dari PT KD. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap untuk pengurusan perkara dengan biaya mencapai Rp 1 miliar, yang digaungi oleh kesepakatan pembayaran sebesar Rp 850 juta.

Informasi mengenai dugaan praktik suap ini dikumpulkan oleh KPK sebelum dilakukan penangkapan. Operasi yang berlangsung dramatis tersebut berhasil menguak skema korupsi dalam proses pengadilan.

Langkah-Langkah Integritas Lembaga Peradilan

Mahkamah Agung menunjukkan komitmennya dengan mengambil langkah serius terhadap pelanggaran etika yang dilakukan oleh hakim dan aparat peradilan. Yanto mengungkapkan bahwa tindakan disiplin akan dilakukan tidak hanya terhadap hakim tapi juga terhadap seluruh aparatur yang terlibat, termasuk juru sita yang disebutkan sebelumnya.

Proses pemberhentian Yohansyah serta aparatur lainnya kini berada dalam tahap administratif yang ditangani oleh Sekretaris MA. "Begitu juga dengan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang terbukti bersalah maka akan diberhentikan oleh pembina kepegawaian Mahkamah Agung dalam hal ini Sekretaris Mahkamah Agung," tutup Yanto.

Baca juga: Mengenal Finfluencer dan Peranannya dalam Pendidikan Keuangan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pemberhentian Sementara Dua Hakim PN Depok Terkait Kasus Suap

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!