Keputusan Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan Berdampak pada Pasien Cuci Darah
Penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan telah mengakibatkan sejumlah pasien cuci darah beralih ke BPJS Mandiri untuk mendapatkan perawatan yang diperlukan.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Situasi ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Petrus Hariyanto, menyusul dampak serius dari kebijakan yang diambil.
Banyak pasien menghadapi keputusan sulit untuk berpindah ke BPJS Mandiri akibat penonaktifan PBI secara masif. Ini menyebabkan beberapa di antaranya mengalami penundaan hingga seminggu dalam mendapatkan perawatan yang mendesak.
Penundaan dalam perawatan dapat berpotensi membahayakan, mengakibatkan gejala serius seperti sesak napas dan kondisi kesehatan yang menurun drastis. Beberapa pasien melaporkan merasa lemas dan mengalami ketidakstabilan tensi darah.
Petrus Hariyanto menegaskan, "Mereka itu bisa cuci darah karena segera mengambil keputusan pindah mandiri. Jadi bukan karena kebijakan pemerintah mengaktifkan kembali PBI-nya," yang menunjukkan urgensi situasi yang dihadapi pasien.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Berbasis Kecerdasan Buatan
Kritik juga dilayangkan kepada kebijakan penonaktifan ini, di mana Petrus Hariyanto menyatakan kekecewaannya terkait kurangnya keterlibatan KPCDI dalam pembahasan kebijakan tersebut. Ia menilai bahwa, "Kebijakan sembrono dari pemerintah mencabut PBI salah satu faktornya karena tidak memahami kondisi pasien secara utuh."
KPCDI menggarisbawahi bahwa kebijakan ini melanggar prinsip hak atas kesehatan serta tata kelola data yang baik. Tidak adanya mekanisme fail-safe bagi pasien kronis menjadi sorotan utama dalam pernyataan mereka.
Ia menambahkan, "Tidak ada grace period, dan tidak ada emergency override di rumah sakit. Sistem yang baik harus tahan terhadap kesalahan data - terutama ketika taruhannya adalah nyawa manusia."
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi isu ini dengan menyatakan bahwa DPR dan pemerintah sepakat untuk memulihkan semua layanan kesehatan, termasuk pembayaran PBI dalam waktu tiga bulan ke depan. "DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani," ujarnya.
Meskipun kebijakan ini mungkin memberikan harapan bagi beberapa pasien, ketidakpastian masih menyelimuti implementasi langkah-langkah tersebut. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, hanya 12.262 dari sekitar 200 ribu pasien cuci darah yang terpengaruh, tetapi risiko kematian tetap tinggi bagi mereka yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.
Pasien berharap agar langkah konkret segera diambil untuk memastikan perlindungan bagi individu dengan penyakit kronis agar mereka tidak mengalami penundaan dalam perawatan yang vital.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: