Penyiraman Cairan Berbahaya di Cempaka Putih Menjadi Sorotan Publik
Insiden penyiraman cairan berbahaya yang melibatkan siswa Sekolah Menengah Kejuruan terjadi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, menjadi perhatian masyarakat. Tiga pelajar dicurigai menjadi pelaku dalam tindakan agresif ini.
Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditangkap: Tuduhan Provokasi dan Tindakan Anarkis
Pihak kepolisian menyatakan cairan yang digunakan dalam insiden tersebut diduga merupakan asam klorida, bahan yang didapatkan pelaku dari praktik di sekolah mereka.
Penyiraman terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026, di Jalan Cempaka Raya, Jakarta Pusat. Tiga pelajar berboncengan sepeda motor menyerang siswa lain dengan cairan berbahaya saat berpapasan.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan, 'Kemudian berpapasan sama tiga orang lain, remaja juga. Terus disiram.' Tindakan ini dilakukan dengan tiba-tiba dan menunjukkan tingginya agresivitas para pelaku.
Akibat dari serangan ini, salah satu siswa mengalami cedera pada bagian mata. Roby menambahkan, 'Kayaknya sih enggak ya, karena kemarin sudah di rumah,' menanggapi kondisi korban setelah mendapatkan perawatan medis.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Dugaan Penghasutan Massal yang Memicu Kontroversi
Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan ketiga pelajar tersebut pada malam harinya untuk diselidiki lebih lanjut. Mereka dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mempertimbangkan bahwa mereka masih di bawah umur.
Roby menyatakan, 'Kalau bukti-bukti cukup, dua bukti permulaan cukup, kemungkinan kita tetap tahan ya.' Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk memastikan ada tidaknya unsur-unsur lain dalam tindakan pelaku.
Iptu Erlyn Sumantri, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, mengungkapkan, 'Karena ketiganya masih anak di bawah umur, maka ditangani oleh PPA Polres Metro Jakarta Pusat,' yang mencerminkan perhatian khusus dalam menangani anak di bawah umur.
Pihak kepolisian melalui penyelidikan telah mengidentifikasi bahwa cairan yang digunakan dalam penyiraman tersebut adalah asam klorida (HCl). Roby menyatakan, 'Dapat cairan dari bahan praktikum sekolah mereka,' yang menunjukkan bahwa meskipun didapatkan secara sah, zat tersebut memiliki potensi bahaya.
Asam klorida merupakan bahan kimia yang umum digunakan dalam industri pembersihan logam dan pengolahan air. Pihak berwenang berencana melakukan analisis lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya campuran zat kimia lain dalam cairan tersebut.
Meskipun pelaku mengklaim bahwa cairan tersebut berasal dari bahan praktikum, tindakan penyiraman dengan zat berbahaya ini tetap memicu kekhawatiran akan keselamatan siswa di lingkungan pendidikan.
Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: