Permohonan Maaf dan Komitmen Tanggung Jawab Taufiq Aljufri Terkait Kasus Dugaan Kecurangan DSI
Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri, telah mengeluarkan permohonan maaf kepada para peminjam menyusul dugaan tindakan kecurangan yang tengah diselidiki oleh Bareskrim Polri.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia untuk Memperkuat Timnas
Pernyataan ini disampaikan setelah Taufiq menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Jakarta, di mana kuasa hukumnya menegaskan komitmennya untuk memenuhi kewajiban terhadap para lender.
Di Gedung Bareskrim, kuasa hukum Taufiq, Pris Madani, menyampaikan, "Kami memohon maaf lahir dan batin atas nama Pak Taufiq dan keluarga." Ia menegaskan bahwa tidak ada niat dari Taufiq untuk melakukan penipuan atau penggelapan, dan pemerintah saat ini sedang menyelidiki tuduhan yang ada.
Pris menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan bersifat awal dan belum menyentuh substansi dugaan yang dituduhkan. Ia juga mengindikasikan bahwa Taufiq akan memenuhi kewajibannya kepada para lender yang telah memberikan pinjaman.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran BEM SI: ‘Indonesia (C)emas’ Digelar pada 2 September 2025
Kuasa hukum PT DSI menyatakan bahwa Taufiq berkomitmen untuk mengembalikan 100 persen dari total dana yang dipinjamkan. "Beliau bersedia untuk memenuhi kewajiban kepada para lender," tutur Pris Madani, yang kemudian menegaskan bahwa nilai total pengembalian akan dihitung lebih lanjut.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Taufiq berencana menambah dana sekitar Rp 10 miliar, yang diambil dari kesepakatan keluarga, untuk menunjukkan tanggung jawabnya. Menurut Pris, kegagalan pembayaran yang terjadi disebabkan oleh masalah likuiditas yang dihadapi perusahaan.
Taufiq Aljufri ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan kecurangan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia. Selain Taufiq, beberapa individu lain turut ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan direktur berinisial MY dan seorang komisaris berinisial ARL.
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dari Bareskrim mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah terungkapnya dugaan penggelapan, penipuan, dan tindakan pencucian uang yang berlangsung antara tahun 2018 dan 2025. Modus operandi yang digunakan melibatkan pengumpulan dana dari masyarakat dengan memanfaatkan proyek-proyek fiktif.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: