Kategori Berita
Senin, 09 FEBRUARI 2026 • 14:55 WIB

Pembekuan Izin Lahan Industri untuk Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Pembekuan Izin Lahan Industri untuk Mendukung Ketahanan Pangan NasionalPembekuan Izin Lahan Industri untuk Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan pembekuan sementara izin penggunaan lahan untuk sektor industri dan permukiman. Kebijakan ini diambil untuk memastikan ketersediaan lahan pangan nasional yang masih jauh dari target yang ditetapkan.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja dari Rumah untuk ASN

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, menyatakan bahwa dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di banyak daerah belum sepenuhnya sejalan dengan agenda ketahanan pangan pemerintah.

Kebijakan Pembekuan Izin dan Penyebabnya

Pembekuan izin penggunaan lahan diumumkan sebagai langkah tegas untuk mempertahankan lahan pertanian yang tersisa. Suyus Windayana menyatakan, 'Dari 508 kabupaten dan kota, baru sekitar 41,32 persen luas lahan baku sawah yang tercantum,' yang menunjukkan perlindungan lahan pangan sangat mendesak.

Situasi ini diperparah oleh fakta bahwa sebagian besar daerah belum menyesuaikan dokumen RTRW mereka dengan kebijakan ketahanan pangan yang diatur oleh pemerintah pusat. Respons dari pemerintah daerah terhadap surat edaran yang dikirimkan juga dinilai masih kurang optimal, sehingga hanya 64 dari lebih 500 kabupaten yang mampu memenuhi target yang telah ditetapkan.

Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille, Klub Penuh Prestasi di Prancis

Dampak Terhadap Rencana Pengembangan

Keputusan untuk membekukan izin ini secara langsung mempengaruhi sejumlah rencana pengembangan kawasan industri dan perumahan yang berada dalam zona pangan. 'Sisanya, karena ini menyangkut ketahanan pangan, kita akan freeze dulu semua pola ruang yang ada di dalam kawasan pangan,' ujar Suyus.

Rencana penggunaan kawasan yang sebelumnya direncanakan untuk industri dan permukiman kini ditangguhkan hingga revisi RTRW dilakukan. Banyak daerah yang telah mengalokasikan wilayah tertentu untuk sektor industri, tetapi secara peta termasuk dalam kawasan pangan nasional.

Peningkatan Koordinasi dan Target Rencana

Dalam upaya untuk mempercepat revisi RTRW, pemerintah kini tengah melakukan koordinasi lintas kementerian. Ini termasuk Kementerian Dalam Negeri, yang bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah melakukan perubahan regulasi dengan lebih efektif.

Selain itu, pemerintah berencana mengadakan pertemuan khusus dengan seluruh kabupaten di Pulau Jawa untuk mengejar target alokasi kawasan pangan hingga 87 persen. 'Dari laporan yang ada, hanya lima provinsi yang sudah memenuhi kaidah dalam Perpres 12 Tahun 2025,' terang Suyus.

Baca juga: Mengenal Finfluencer dan Peranannya dalam Pendidikan Keuangan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pembekuan Izin Lahan Industri untuk Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!