Menkes Sebut Pasien Cuci Darah di Indonesia Mencapai 200 Ribu orang
Jumlah pasien cuci darah di Indonesia telah mencapai sekitar 200 ribu orang, dengan penambahan sekitar 60 ribu pasien baru setiap tahunnya. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat bersama pimpinan DPR di Jakarta.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin, 9 Februari 2026, Budi menekankan bahwa kebutuhan terapi bagi pasien cuci darah sangat kritis dan memerlukan perhatian lebih dari pemerintah.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa total pasien cuci darah kini mencapai sekitar 200 ribu orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 120 ribu adalah pasien yang terdaftar dari tahun sebelumnya.
Dia mencatat, "Jumlah pasien cuci darah di Indonesia, totalnya ada 200.000-an gitu ya, setiap tahunnya bertambah 60.000 yang baru," sambil menekankan pentingnya terapi bagi pasien dalam menjaga kesehatan mereka.
Budi juga menjelaskan bahwa pasien cuci darah memerlukan perawatan dua hingga tiga kali dalam seminggu. Jika terapi terhenti, pasien dapat menghadapi risiko yang berpotensi fatal dalam waktu singkat.
Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil
Menkes memberikan contoh kondisi darurat yang terjadi di Aceh, di mana layanan cuci darah menjadi prioritas utama untuk dipulihkan setelah bencana. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya akses pelayanan bagi pasien dengan kebutuhan mendesak.
Selain itu, Budi menyoroti risiko berat yang dihadapi pasien kanker dan penyakit jantung, jika mereka tidak menerima perawatan yang tepat. Hal ini menjadi alasan kuat untuk memperkuat layanan kesehatan yang tersedia.
Dari total 200 ribu pasien cuci darah, hanya sekitar 12.262 pasien yang keluar dari skema PBI, menimbulkan kebingungan di antara sejumlah masyarakat yang membutuhkan informasi terkait.
Dalam rapat tersebut, Budi menyampaikan usulan kepada pemerintah agar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial untuk melakukan reaktivasi otomatis PBI bagi pasien penyakit katastropik. Usulan ini diharapkan bisa diterapkan selama tiga bulan ke depan.
Budi menjelaskan, "Kita mengusulkan agar bisa dikeluarkan SK Kemensos, untuk tiga bulan ke depan layanan katastropik yang 120.000 tadi itu otomatis direaktivasi." Dengan demikian, pasien tidak perlu mengajukan permohonan langsung untuk mendapatkan pelayanan.
Reaktivasi ini diharapkan dapat mengurangi keraguan dan kesulitan yang sering dihadapi oleh masyarakat dalam akses pelayanan kesehatan. Langkah ini dianggap perlu demi meningkatkan kualitas pelayanan bagi pasien yang membutuhkan.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: