Menkes Budi Gunadi Sadikin Konfirmasi Status PBI BPJS bagi Pasien Gagal Ginjal
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, menginformasikan bahwa lebih dari 100 pasien gagal ginjal kehilangan akses perawatan karena status penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinyatakan non-aktif.
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Terlibat Oknum Anggota Brimob Menuju Jalur Pidana
Kementeriannya telah berkomunikasi dengan Kementerian Sosial untuk mempercepat proses reaktivasi status PBI bagi pasien yang mengalami penyakit kronis.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa kementeriannya telah menerima laporan dari lebih dari 100 pasien gagal ginjal yang tidak dapat melanjutkan pengobatan akibat status kepesertaan PBI BPJS yang dinyatakan non-aktif.
Dalam keterangannya kepada media, Menkes menyatakan, "Komunikasi ada, diskusi (bersama Kemensos) karena kan Kemenkes RI juga sebagai stakeholder di sini, tapi memang BPJS kan sudah menjelaskan bahwa ada perubahan dari peserta PBI yang ada di Kemensos."
Baca juga: Perekrutan Kiper Baru oleh Manchester United dan Manchester City Jelang Penutupan Bursa Transfer
Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial berencana untuk mengadakan pertemuan guna merumuskan solusi terkait permasalahan ini.
Menkes Budi menekankan, "Nanti akan ada pertemuan untuk bisa merapikan masalah ini solusinya seperti apa, dipimpin Kemensos, BPJS." Ia juga menambahkan bahwa diskusi mengenai alternatif untuk mempermudah proses administrasi bagi reaktivasi pasien dengan penyakit kronis sedang berlangsung.
Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, memberikan peringatan bahwa bagi pasien gagal ginjal, cuci darah adalah tindakan medis yang krusial dan tidak dapat ditunda.
Dia mengingatkan, "Tindakan ini tidak bisa ditunda sehari pun, bukan besok, bukan lusa, apalagi minggu depan, karena setiap penundaan berarti peningkatan risiko keracunan darah, kegagalan organ, dan kematian."
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: