Kategori Berita
Kamis, 05 FEBRUARI 2026 • 19:26 WIB

Penurunan Tajam Harga Emas Antam di Tengah Volatilitas Pasar

Penurunan Tajam Harga Emas Antam di Tengah Volatilitas PasarPenurunan Tajam Harga Emas Antam di Tengah Volatilitas Pasar

Harga emas Antam kembali mengalami penurunan signifikan setelah mencapai puncaknya beberapa waktu lalu. Pada hari ini, harga emas 24 karat tercatat menurun sebesar Rp 17.000 per gram, menjadi Rp 2.956.000.

Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Tanggapan dan Komitmen Reformasi

Data dari situs Logam Mulia Antam menunjukkan bahwa emas dengan ukuran terkecil, yaitu 0,5 gram, kini dijual dengan harga Rp 1.528.000. Sementara itu, harga emas terbesar mencapai Rp 2.896.600.000 untuk ukuran 1 kilogram.

Fluktuasi Harga Emas Antam dalam Sepekan dan Sebulan

Dalam satu minggu terakhir, harga emas Antam mengalami fluktuasi yang cukup signifikan, berkisar antara Rp 2.844.000 hingga Rp 3.168.000 per gram. Pergerakan harga ini menunjukkan dinamika yang tinggi dan menjadi perhatian para investor.

Selama sebulan terakhir, harga emas juga mengalami variasi, dengan kisaran antara Rp 2.549.000 hingga Rp 3.168.000. Hal ini menandakan adanya tantangan bagi para pemegang emas dalam merencanakan investasi mereka.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025

Rincian Harga Emas Hari Ini

Berdasarkan data terkini, rincian harga emas Antam hari ini adalah sebagai berikut: untuk ukuran 0,5 gram sebesar Rp 1.528.000, 1 gram Rp 2.956.000, dan 2 gram Rp 5.852.000. Harga juga meningkat seiring bertambahnya berat emas, hingga mencapai Rp 2.896.600.000 untuk ukuran 1.000 gram.

Harga buyback, yang merupakan harga yang ditawarkan oleh Antam jika nasabah ingin menjual emasnya, juga mengalami penurunan sebesar Rp 17.000 per gram. Saat ini, harga buyback berada di angka Rp 2.720.000 per gram.

Regulasi dan Pajak Terkait Transaksi Buyback

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. Ini menjadi informasi penting bagi para pemegang emas saat melakukan transaksi.

Pajak tersebut akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi ketika dilakukan buyback, sehingga nasabah perlu memperhatikan aspek ini saat menjual emas mereka.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Setelah Kontroversi Video Parodi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penurunan Tajam Harga Emas Antam di Tengah Volatilitas Pasar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!