Menkeu Purbaya: OTT KPK Sebagai Terapi Kejutan bagi Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berfungsi sebagai 'shock therapy' bagi jajaran Kementerian Keuangan.
Baca juga: Kemenperin Konfirmasi iPhone 17 Belum Ajukan Izin Penjualan di Indonesia
OTT ini dilaksanakan pada Rabu, 4 Februari, dan melibatkan sejumlah lokasi termasuk Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin serta Bea Cukai di Lampung dan Jakarta.
Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK merupakan upaya untuk mengungkap praktek korupsi dalam instansi pemerintah. Pada hari Rabu, KPK berhasil mengamankan sejumlah pegawai yang diduga terlibat dalam tindakan korupsi di berbagai lokasi.
Menteri Purbaya menjelaskan bahwa OTT tersebut menyasar tidak hanya individu, tetapi juga dinamika internal di Kementerian Keuangan. "Ini mungkin jadi shock therapy bagi pegawai kami," ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Demonstrasi dan Tunjangan Anggota
Menteri Purbaya menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terjerat dalam kasus tersebut. Akan tetapi, pendampingan ini tidak akan disertai dengan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menegaskan bahwa: "Saya akan mendampingi mereka terus secara hukum tapi tidak akan intervensi hukum dalam pengertian misalnya saya datang ke presiden minta KPK menghentikan kasus."
Proses hukum harus berlangsung secara adil, menurut Purbaya. Ia menambahkan, "Artinya, jika terbukti salah maka harus diproses sesuai aturan, dan jika tidak bersalah maka tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang."
Purbaya menegaskan bahwa meskipun ia akan memberikan dukungan, tidak ada intervensi hukum yang diperkenankan. "Jadi, saya akan bantu, tapi saya akan biarkan proses hukum berjalan seadil-adilnya," tutupnya.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille, Klub Penuh Prestasi di Prancis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: