Kategori Berita
Selasa, 03 FEBRUARI 2026 • 21:53 WIB

Tiga Tersangka Dalam Kasus Dugaan Manipulasi Saham PIPA Ditetapkan oleh Bareskrim Polri

Tiga Tersangka Dalam Kasus Dugaan Manipulasi Saham PIPA Ditetapkan oleh Bareskrim PolriTiga Tersangka Dalam Kasus Dugaan Manipulasi Saham PIPA Ditetapkan oleh Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Multi Makmur Lemindo (MML) dengan kode saham PIPA.

Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Setelah Kematian Pengemudi Ojek Online

Ketiga tersangka ini berasal dari PT MML dan mantan pejabat di Bursa Efek Indonesia, saat ini peran masing-masing tersangka masih dalam tahap penyidikan.

Detail Penetapan Tersangka

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengidentifikasi ketiga tersangka sebagai BH, mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 di Bursa Efek Indonesia; DA, seorang Financial Advisor; dan RE, Project Manager PT MML.

Ade Safri menjelaskan, 'Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya.'

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa PT MML dengan kode saham PIPA tidak memenuhi syarat untuk mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia karena valuasi aset perusahaan dianggap tidak layak.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Perdebatan Selebritas di DPR dan Tantangan Akuntabilitas

Penggeledahan di Kantor PT Shinhan Sekuritas

Dalam rangka penyidikan ini, Dittipideksus telah melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas, yang berfungsi sebagai perusahaan penjamin emisi efek untuk IPO PT MML.

Penyidik Brigjen Ade Safri mengungkapkan tujuan penggeledahan tersebut, 'Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo.'

Investasi awal PT MML yang tercatat saat melantai di bursa mencapai Rp 97 miliar, namun investigasi menemukan adanya dugaan pelanggaran serius dalam proses tersebut.

Kasus Sebelumnya dan Implementasi Hukum

Sebelumnya, dua orang pelaku dalam kasus ini telah divonis, yaitu Mugi Bayu Pratama, mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, serta Junaedi, Direktur PT MML.

Kedua pelaku dinyatakan melanggar undang-undang pasar modal dengan melakukan perdagangan efek untuk keuntungan pihak tertentu, yang bertujuan mempengaruhi keputusan investasi orang lain.

Mengacu pada putusan, keduanya terbukti melanggar Pasal 104 Jo Pasal 90 huruf c UU 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp 2 miliar.

Baca juga: Google Menanggapi Isu Keamanan Phishing pada Layanan Gmail

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tiga Tersangka Dalam Kasus Dugaan Manipulasi Saham PIPA Ditetapkan oleh Bareskrim Polri

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!