Bahar Smith Akan Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan
Bahar Smith dijadwalkan memenuhi panggilan pihak kepolisian terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser pada Rabu, 4 Februari mendatang.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Menandai Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengonfirmasi bahwa surat panggilan pemeriksaan telah diterima pada Minggu malam.
Kasus ini berawal dari penetapan Bahar sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota dalam perkara dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Insiden ini terjadi saat Bahar menghadiri sebuah acara keagamaan, di mana ia diduga terlibat dalam konflik dengan anggota Banser yang berusaha mengulurkan tangan untuk bersalaman, namun dihadang oleh sekelompok orang yang mengamankan acara tersebut.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Pemblokiran Jalan
Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar Smith, menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, mencatat, 'Kita kooperatif. Habib Bahar kan dari dulu yang penghasutan KM50, itu kan kita kooperatif. Panggilan sekali kita datang, enggak ada macam-macam.'
Ia lebih lanjut membantah tuduhan bahwa Bahar telah melakukan penganiayaan, menjelaskan bahwa Bahar justru berusaha memberikan pertolongan kepada korban saat kericuhan terjadi dan menyatakan bahwa insiden ini dipicu oleh niatan buruk dari pihak lain.
Peristiwa penganiayaan ini dilaporkan ke pihak berwajib pada 22 September 2025 dan terdaftar dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Bahar dijerat dengan beberapa pasal hukum, antara lain Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: