Keputusan MK Menolak Permohonan Legalisasi Pernikahan Antar Agama
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak menerima permohonan terkait legalisasi pernikahan antara individu dengan agama yang berbeda. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 2 Februari 2026.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Dalam sidangnya, MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Henoch Thomas dan rekan-rekannya tidak dapat diterima. Alasan utama penolakan ini adalah ketidakjelasan dalam permohonan yang diajukan.
Sidang yang berlangsung pada tanggal 2 Februari 2026 dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo. Dalam sidang tersebut, ia membacakan putusan yang menyatakan bahwa permohonan dari Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin tidak dapat diterima.
Suhartoyo menyatakan, 'Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,' yang menyoroti ketidakjelasan dalam gugatan sebagai faktor utama penolakan.
Mahkamah juga menegaskan bahwa para penggugat lebih cenderung menguraikan ketidakpastian hukum yang muncul akibat Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, yang memang mengatur syarat sahnya sebuah pernikahan.
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Terlibat Oknum Anggota Brimob Menuju Jalur Pidana
Henoch Thomas dan dua rekan mereka mengajukan gugatan yang menantang Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Pasal ini menyatakan bahwa pernikahan dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama.
Para penggugat meminta agar pasal tersebut dihapus atau diubah untuk memberikan pengakuan hukum bagi pernikahan antarumat yang berbeda agama. Mereka menjelaskan bahwa ketentuan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pencatatan pernikahan bagi pasangan beda agama.
Dari sudut pandang para penggugat, ketidakpastian ini dapat merugikan hak-hak mereka sebagai individu yang ingin melangsungkan pernikahan.
Lebih jauh, para penggugat mengaitkan penolakan hukum terhadap pernikahan antaragama dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. Surat ini melarang hakim memberikan izin pencatatan pernikahan bagi individu yang berbeda agama.
Mereka mengklaim bahwa pemahaman yang keliru mengenai pasal tersebut telah menyebabkan pengadilan negeri secara otomatis menolak permohonan pencatatan pernikahan yang seharusnya ditinjau lebih lanjut.
Dalam konteks ini, Suhartoyo menekankan bahwa ketidakjelasan dalam penerapan permohonan menyulitkan MK dalam memahami dan menilai tuntutan yang diajukan oleh pemohon.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: