Temuan Mengejutkan PPATK: Rekening Karyawan Mencatat Omzet Rp12,49 Triliun di Sektor Tekstil
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya temuan mencengangkan di sektor perdagangan tekstil, di mana satu rekening milik karyawan mencatat omzet hingga Rp 12,49 triliun.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Dalam laporan tahunan PPATK untuk tahun 2025, analisis terhadap transaksi senilai Rp 934 triliun menunjukkan dugaan penyembunyian transaksi penjualan ilegal oleh pihak tertentu.
Sepanjang tahun 2025, PPATK mencatat sebanyak 173 hasil analisis dan 4 hasil pemeriksaan berkaitan dengan sektor fiskal. Temuan signifikan ini mencakup rekening karyawan yang terlibat dalam penyembunyian omzet hingga Rp 12,49 triliun.
Rekening tersebut digunakan untuk menerima transaksi dari penjualan ilegal di sektor perdagangan tekstil, yang berpotensi merugikan penerimaan negara.
PPATK menekankan bahwa, 'salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, dimana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp 12,49 triliun'.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Perdebatan Selebritas di DPR dan Tantangan Akuntabilitas
Terkait dengan temuan ini, PPATK menjelaskan adanya kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mengendalikan penghindaran kewajiban perpajakan. Kerjasama ini dirancang untuk mencegah potensi kerugian bagi penerimaan negara.
PPATK menjelaskan bahwa, 'dalam aspek penerimaan negara, kerja sama antara PPATK dan DJP melalui penyampaian produk intelijen keuangan telah memberikan kontribusi nyata'.
Kontribusi tersebut tercatat mencapai Rp 18,64 triliun dari tahun 2020 hingga Oktober 2025, menunjukkan efektivitas kolaborasi dalam memberantas masalah perpajakan.
Selain kasus di sektor tekstil, PPATK juga melaporkan masih banyak tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengancam integritas sistem keuangan. Komitmen PPATK untuk terus terlibat aktif dalam pemberantasan tindak pidana ini sangat jelas.
PPATK menegaskan bahwa audit intensif akan dilakukan terhadap praktik jual beli rekening, yang dianggap sebagai salah satu 'tulang punggung kejahatan virtual'.
Penguatan kerja sama internasional melalui pertukaran informasi juga menjadi salah satu langkah strategis dalam memerangi TPPU secara lebih efektif.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: