Kategori Berita
Kamis, 29 JANUARI 2026 • 16:16 WIB

LDA Ajukan Gugatan atas Perubahan Nama Paku Buwono XIV di Pengadilan Negeri Solo

LDA Ajukan Gugatan atas Perubahan Nama Paku Buwono XIV di Pengadilan Negeri SoloLDA Ajukan Gugatan atas Perubahan Nama Paku Buwono XIV di Pengadilan Negeri Solo

Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) GRA Koes Murtiyah telah melayangkan gugatan terhadap keputusan Pengadilan Negeri Solo mengenai perubahan nama KGPH Purbaya menjadi Paku Buwono XIV. Gugatan ini diajukan setelah putusan tersebut dikeluarkan pada 21 Januari 2026.

Baca juga: Pimpinan DPR RI Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Demonstrasi dan Tunjangan Anggota

Gugatan yang terdaftar di PN Solo ini diajukan pada 28 Januari 2026, dengan sidang pertama yang dijadwalkan pada 5 Februari 2026. Pengacara LDA, KPH Edy Wirabhumi, menegaskan bahwa perubahan nama ini berkaitan erat dengan aspek budaya dan sejarah yang harus dipertahankan.

Proses Hukum Gugatan

Gugatan ini terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt. Proses hukum ini menunjukkan adanya ketegangan antara nilai-nilai tradisional dan keputusan hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan.

KPH Edy Wirabhumi menekankan bahwa putusan pengadilan yang mengubah nama KGPH Purbaya menjadi Paku Buwono XIV harus ditinjau kembali. Ia menyatakan bahwa keputusan ini tidak dapat diabaikan tanpa pengkajian mendalam mengenai dampaknya terhadap masyarakat adat di wilayah tersebut.

Baca juga: Mengenal Finfluencer dan Peranannya dalam Pendidikan Keuangan

Respon dari Pihak Terkait

Humas PN Solo, Aris Gunawan, menerangkan bahwa putusan mengenai perubahan nama tersebut diambil setelah melalui pertimbangan mendalam oleh Majelis Hakim. Dalam sidang, Majelis Hakim mencatat lima poin penting yang menjadi dasar perubahan nama tersebut.

Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat legitimasi struktur kepemimpinan dalam konteks keraton dan budaya lokal. Meskipun demikian, pihak LDA berargumen bahwa perubahan ini justru mengancam kelangsungan tradisi yang sudah ada di masyarakat.

Implikasi Gugatan terhadap Masyarakat Adat

Perubahan nama dalam lingkup keraton bukan sekadar masalah administrasi, melainkan memiliki implikasi yang jauh lebih mendalam. Proses ini terkait dengan penghormatan terhadap warisan budaya dan identitas masyarakat yang telah terjalin selama berabad-abad.

Melalui gugatan ini, LDA berharap dapat memberikan kejelasan dan menjaga jati diri masyarakat adat, serta menghindari preseden buruk bagi pelestarian nilai-nilai budaya yang ada di wilayah tersebut.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

LDA Ajukan Gugatan atas Perubahan Nama Paku Buwono XIV di Pengadilan Negeri Solo

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!