Permintaan Regulasi Hak Cipta untuk Konten Musik Buatan AI di Indonesia
Label musik di Indonesia mengajukan agar Revisi Undang-Undang Hak Cipta dapat mencakup pengaturan mengenai konten musik yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI). Langkah ini diambil untuk melindungi hak ekonomi label dan musisi dari dampak perkembangan teknologi yang pesat.
Baca juga: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Membangun Hubungan yang Sehat
Wisnu Surjono, Managing Director Universal Music Studio, menegaskan perlunya regulasi yang memadai agar hak-hak para pencipta musik tidak terancam. Dengan pertumbuhan jumlah konten musik berbasis AI, industri musik konvensional dihadapkan pada tantangan serius yang memerlukan perhatian segera.
Wisnu Surjono menegaskan bahwa kemajuan teknologi AI telah menciptakan tantangan baru yang belum terakomodasi dalam regulasi hukum yang ada. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Badan Legislasi DPR RI, ia mengungkapkan dampak serius jika tidak ada aturan yang jelas.
Saat ini, konten musik berbasis AI berkembang dengan pesat, bahkan mencapai ratusan ribu hingga jutaan unggahan tiap bulannya. Kondisi ini berpotensi menjadikan konten tersebut sebagai pesaing langsung karya musik yang dihasilkan secara konvensional.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Wisnu Surjono juga menggarisbawahi ketimpangan yang ada di antara penciptaan karya musik oleh manusia dengan konten yang dihasilkan AI. Proses produksi konten oleh AI dapat diselesaikan dalam waktu yang sangat singkat, bahkan hanya dalam 10 menit.
Sementara itu, penciptaan musik oleh manusia umumnya memerlukan waktu berbulan-bulan serta investasi yang jauh lebih besar. Pernyataan ini dikuatkan oleh Gumilang Ramadhan, Managing Director Musica Studios, yang mengungkapkan bahwa perusahaan AI di China mampu memproduksi ribuan konten dalam satu hari.
Dalam RDPU, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mempertanyakan sumber royalti bagi konten AI yang diproduksi tanpa mengikuti mekanisme industri musik tradisional. 'Pak, kalau AI itu kan juga ada ciptaannya, pak, ada hasilnya gitu loh, pak,' tanyanya, menunjukkan kebingungan mengenai royalti yang terkait dengan konten AI.
Menanggapi hal ini, Gumilang menjelaskan bahwa pembuat konten AI biasanya mendapatkan royalti dari karya-karya musik yang telah ada di platform digital. Ia menekankan bahwa industri musik tidak ingin menghambat kemajuan AI, melainkan mendesak perlunya regulasi agar kolaborasi antara kedua pihak dapat berlangsung dengan baik.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Dugaan Penghasutan Massal yang Memicu Kontroversi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: