Kategori Berita
Rabu, 28 JANUARI 2026 • 16:15 WIB

Peningkatan Potensi PHK di Indonesia Menjelang 2026: Tiga Faktor Utama yang Mempengaruhi

Peningkatan Potensi PHK di Indonesia Menjelang 2026: Tiga Faktor Utama yang MempengaruhiPeningkatan Potensi PHK di Indonesia Menjelang 2026: Tiga Faktor Utama yang Mempengaruhi

Sejumlah pemimpin buruh di Indonesia memperkirakan akan terjadi peningkatan signifikan dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun 2026. Hal ini disebabkan oleh terus menurunnya daya beli masyarakat yang kian merugikan para pekerja.

Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama dari Indonesia di Major League Soccer

Dalam sebuah konferensi pers, Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menjelaskan bahwa masalah regulasi serta biaya hidup yang meningkat berkontribusi terhadap fenomena ini.

Analisis Potensi PHK di Tahun 2026

Said Iqbal, dalam penjelasannya, mengungkapkan bahwa hasil penelitian internal KSPI menunjukkan adanya potensi peningkatan PHK di tahun 2026, meskipun tidak menyebutkan angka pasti. Dia menekankan, "PHK berpotensi semakin bertambah di 2026. Dalam Litbang KSPI dan Partai Buruh, kami perkirakan PHK akan terus bertambah."

Dia mengidentifikasi beberapa faktor yang memperparah situasi ini, salah satunya adalah penurunan daya beli masyarakat. "Ada tiga faktor: pertama daya beli makin menurun, ditambah upah murah lagi," jelasnya, menyoroti kondisi yang semakin sulit bagi pekerja.

Faktor lain yang menjadi sorotan Iqbal adalah regulasi yang dianggap tidak mendukung perkembangan dunia usaha domestik. "Kedua, regulasi yang tidak berpihak kepada dunia usaha. Ketiga, biaya hidup semakin mahal, membuat banyak pabrik direlokasi ke daerah yang biaya-biayanya masih murah," tambahnya.

Baca juga: Kunto Aji Ungkap Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial

Dampak dan Tanggapan Terhadap Kebijakan Upah

Said Iqbal juga menegaskan bahwa peningkatan PHK tidak dipicu oleh kenaikan upah minimum, tetapi oleh ketiga faktor yang telah disebutkan sebelumnya. Dia menyatakan, "Jadi semua persoalan PHK bukan karena upah. Upah itu hanya retorika yang dibangun agar kembali kepada rezim upah murah."

Ia mengklaim bahwa situasi ini dimanfaatkan oleh pengusaha untuk menghindari kewajiban membayar pesangon dan mempermudah proses perekrutan kembali melalui sistem outsourcing. "Agar mereka PHK tidak membayar pesangon, agar outsourcing bisa direkrut kembali," tegasnya.

Keprihatinan KSPI terkait kebijakan upah minimum mencerminkan kekhawatiran terhadap keamanan pekerjaan bagi para buruh, khususnya di tengah dinamika ekonomi yang tidak menentu.

Permintaan Tindakan Dari Pemerintah

Said Iqbal juga mengharapkan agar Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah proaktif untuk mencegah terjadinya PHK massal yang dapat merugikan banyak pekerja. "Kita minta Presiden Prabowo Subianto benar-benar turun tangan," ungkapnya dalam konferensi pers tersebut.

Ia menekankan pentingnya tindakan cepat untuk mencegah pengulangan tragedi serupa yang pernah menimpa industri tekstil, seperti yang dialami Sritex. "Kasus ini dinilai bisa menjadi pengulangan tragedi Sritex," katanya.

Ia juga menyerukan kepada Menteri Hukum untuk mencabut keputusan yang menghalangi izin operasional beberapa perusahaan, guna merestart kegiatan usaha yang vital bagi kesejahteraan pekerja. "KSPI minta Menteri Hukum yang sekarang mencabut keputusan lama agar izin operasional kembali berjalan," ungkapnya.

Baca juga: Apple Diperkirakan Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Peningkatan Potensi PHK di Indonesia Menjelang 2026: Tiga Faktor Utama yang Mempengaruhi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!