Kategori Berita
Rabu, 28 JANUARI 2026 • 11:18 WIB

DPR Mendukung Polri Tetap di Bawah Kendali Presiden Tanpa Kementerian Baru

DPR Mendukung Polri Tetap di Bawah Kendali Presiden Tanpa Kementerian BaruDPR Mendukung Polri Tetap di Bawah Kendali Presiden Tanpa Kementerian Baru

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia baru saja menyetujui keputusan untuk mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden, tanpa mendirikan kementerian baru.

Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Hujatan Netizen Terkait Pilihan Politik

Keputusan tersebut merupakan bagian dari delapan poin reformasi Polri yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung pada tanggal 27 Januari 2026.

Keputusan DPR dan Tuntutan Reformasi

Dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengajukan pertanyaan kepada peserta sidang mengenai laporan Komisi III DPR tentang percepatan reformasi Polri. Pertanyaan ini disambut dengan persetujuan semua anggota DPR yang hadir, menandakan dukungan kolektif terhadap langkah reformasi.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, merinci bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tuntutan masyarakat yang menginginkan perubahan yang lebih nyata dalam institusi Polri. Reformasi ini dianggap penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp

Poin-Poin Percepatan Reformasi Polri

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR merumuskan delapan poin penting yang mencakup berbagai aspek reformasi Polri. Salah satu poin kunci adalah penegasan bahwa Polri harus tetap berada di bawah Presiden, mempertahankan struktur kepemimpinan yang ada.

Habiburokhman menegaskan, "Kedudukan Polri berada di bawah presiden langsung dan tidak berbentuk Kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden." Pernyataan tersebut menjelaskan sikap tegas DPR mengenai kedudukan Polri dalam pemerintahan.

Penguatan dan Reformasi Kultural dalam Polri

Reformasi yang diusulkan juga mencakup penguatan fungsi Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan akuntabilitas Polri.

DPR menekankan pentingnya reformasi kultural dalam tubuh Polri, termasuk perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian yang mengintegrasikan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi. Ini diharapkan dapat membentuk karakter petugas kepolisian yang lebih profesional.

Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditangkap: Tuduhan Provokasi dan Tindakan Anarkis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

DPR Mendukung Polri Tetap di Bawah Kendali Presiden Tanpa Kementerian Baru

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!