Menlu RI Umumkan Tindakan Penegakan Hukum bagi WNI Terkait Kasus Penipuan di Kamboja
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, mengonfirmasi langkah yang diambil untuk menangani warga negara Indonesia yang terlibat dalam kasus penipuan di Kamboja. Ia menjelaskan bahwa KBRI Phnom Penh tengah melaksanakan pendataan dan verifikasi terhadap WNI yang terdampar.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia untuk Memperkuat Timnas
Sugiono menekankan bahwa tanggung jawab penegakan hukum akan diserahkan kepada pihak berwenang di Kamboja. Sementara itu, Kementerian Luar Negeri akan berfokus pada penyediaan layanan bagi warga negara yang terkena dampak.
Menteri Sugiono menyatakan, 'Perintah yang saya sampaikan kepada KBRI kita di Phnom Penh itu untuk melakukan pendataan, verifikasi mengenai warga negara Indonesia yang terdampak.' Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses pemulangan WNI yang terlibat dalam aktivitas scam.
Data terbaru menunjukkan bahwa terdapat 2.277 WNI yang telah mengajukan permohonan bantuan kepulangan sejak pemerintah Kamboja melaksanakan operasi penindakan terkait penipuan daring. Pengumpulan informasi ini menjadi penting untuk memastikan bahwa semua WNI yang mengalami kesulitan mendapat pelayanan yang baik.
Atas dasar laporan KBRI, terjadi tren penurunan dalam jumlah warga yang meminta bantuan. Sebanyak 122 WNI melapor pada tanggal 24 Januari 2026, yang menunjukkan bahwa upaya penindakan terhadap kegiatan penipuan di negara tersebut mulai membuahkan hasil.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Sugiono menjelaskan, 'Dan soal nanti penegakan hukum, tentu saja kita serahkan kepada penegak hukum.' Ia mengajak semua pihak untuk memberikan perhatian pada hak-hak WNI yang terlibat, serta memastikan bahwa proses hukum berlangsung secara adil.
Sebagian WNI terpaksa meninggalkan pekerjaan mereka setelah adanya tindakan dari pemerintah Kamboja terhadap aktivitas penipuan. Dampak kebijakan ini berpotensi menambah jumlah warga yang membutuhkan bantuan untuk kembali ke Indonesia.
KBRI Phnom Penh terus memantau situasi dan mengembangkan strategi untuk menangani laporan yang masuk, berupaya untuk menguatkan kerjasama dengan instansi terkait dalam penanganan kasus ini.
Sebuah tim bantuan yang terdiri dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Imigrasi Republik Indonesia telah diterjunkan ke Phnom Penh. Mereka bertugas untuk melakukan pendataan, asesmen kasus, serta penerbitan surat perjalanan laksana paspor bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan.
Sugiono menegaskan, dukungan ini bertujuan untuk mempercepat berbagai proses di lapangan. Hal ini sesuai dengan pernyataan KBRI yang menyatakan, 'Dukungan ini diharapkan dapat mempercepat berbagai proses di lapangan.'
Sebagian besar WNI saat ini tinggal secara mandiri di guest house di Phnom Penh, dan keberadaan mereka terus dipantau oleh KBRI untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan mereka selama menunggu kepulangan.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Setelah Kontroversi Video Parodi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: