Mekanisme Pengecekan NIK untuk Mencegah Penipuan Pinjaman Online
Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah informasi sensitif yang wajib dilindungi oleh setiap individu.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja dari Rumah untuk ASN
Dengan meningkatnya praktik penyalahgunaan untuk pengajuan pinjaman online, penting bagi setiap warga negara untuk mengetahui cara mengecek penggunaan NIK mereka.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah komponen vital dalam proses identifikasi individu di Indonesia dan berperan dalam berbagai aspek administrasi pemerintah.
Kepemilikan NIK yang tidak terjaga dapat membuka kemungkinan bagi oknum untuk melakukan penyalahgunaan, terutama dalam konteks pinjaman online yang semakin marak.
Untuk melakukan pengecekan penggunaan NIK secara online, individu dapat memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Korea Selatan Bersiap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi di https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK, kemudian memilih opsi 'Pendaftaran'.
Setelah mengisi formulir pendaftaran, pengguna harus melengkapi dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri yang sesuai.
Proses verifikasi umumnya memakan waktu hingga satu hari kerja untuk mendapatkan konfirmasi melalui email terdaftar.
Bagi yang lebih memilih metode tradisional, pemohon diizinkan untuk mengunjungi kantor OJK secara langsung dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Dokumen yang wajib disertakan bervariasi tergantung status pemohon, seperti identitas untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA), serta dokumen relevan yang membuktikan hubungan kekeluargaan bagi ahli waris.
Petugas OJK akan melakukan pengecekan berdasarkan dokumen yang disampaikan, dan hasilnya akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Setelah Kontroversi Video Parodi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: