Penetapan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia
Thomas Djiwandono telah resmi dilantik sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia, menggantikan posisi Juda Agung yang telah mengundurkan diri.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Menuai Kritik
Pengumuman penetapan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, setelah rapat internal di DPR.
Keputusan menunjuk Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur diambil melalui musyawarah mufakat pada rapat internal Komisi XI.
Mukhamad Misbakhun mengungkapkan, 'Dalam rapat internal di Komisi 11, bahwa diputuskan yang menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia, pengganti Bapak Juda Agung yang mengundurkan diri adalah Bapak Thomas AM Djiwandono.'
Hal tersebut menunjukkan adanya konsensus di antara anggota DPR mengenai pemilihan Thomas.
Hasil keputusan ini akan dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan, sesuai dengan pernyataan Misbakhun bahwa, 'Dan nanti akan dibawa ke DPR RI untuk disahkan dalam rapat paripurna besok.'
Misbakhun menjelaskan bahwa salah satu alasan pemilihan Thomas adalah reputasinya sebagai figur yang diterima oleh semua partai politik, penting di tengah dinamika politik saat ini.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025
Lebih lanjut, ia menyoroti kompetensi Thomas dalam membangun sinergi antara kebijakan moneter dan fiskal, seraya menyatakan, 'Pertimbangannya bahwa Bapak Thomas adalah figur yang bisa diterima oleh semua partai politik.'
Thomas diharapkan dapat mengimplementasikan 'agile' dalam proses pengambilan keputusan, tema penting dalam kebijakan ekonomi.
Misbakhun menambahkan, 'Dan menurut saya memang itu isu yang sedang kuat saat ini, bagaimana membangun sinergi yang saling menguatkan antara monetary policy dan fiskal policy.'
Pemilihan Thomas Djiwandono berpotensi memperkuat kebijakan ekonomi Indonesia di tengah tantangan global yang berubah.
Dengan latar belakang dan pengalaman di bidang ekonomi, diharapkan Thomas dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: