Kategori Berita
Sabtu, 24 JANUARI 2026 • 13:01 WIB

Sanksi Sementara terhadap Delapan Perusahaan Penyebab Pencemaran Udara di Jabodetabek

Sanksi Sementara terhadap Delapan Perusahaan Penyebab Pencemaran Udara di JabodetabekSanksi Sementara terhadap Delapan Perusahaan Penyebab Pencemaran Udara di Jabodetabek

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menghentikan sementara izin delapan perusahaan yang diduga berkontribusi pada pencemaran udara di kawasan Jabodetabek. Langkah ini diambil setelah pengawasan menunjukkan adanya penurunan kualitas udara yang signifikan di daerah tersebut.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja dari Rumah untuk ASN

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek positif bagi peningkatan kualitas udara dan kesehatan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

Latar Belakang dan Penjelasan KLH

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, menjelaskan bahwa meskipun musim hujan telah tiba, kualitas udara di Jabodetabek tetap menunjukkan penurunan. Penurunan ini menjadi lebih jelas saat musim kemarau, yang memerlukan perhatian serius.

Rasio mengingatkan bahwa pencemaran udara dapat menimbulkan dampak yang luas terhadap kesehatan publik. Ia menekankan pentingnya upaya pencegahan dini agar risiko kesehatan bagi kelompok rentan dapat diminimalisir.

Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Monitoring dan Penindakan terhadap Perusahaan

KLH telah membentuk tim patroli emisi untuk memantau kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan emisi yang dihasilkan. Tim ini melaksanakan patroli yang mencakup identifikasi visual serta pengkajian lebih dalam terhadap sumber emisi tersebut.

Rasio menambahkan bahwa tindakan penghentian sementara akan diberlakukan hanya terhadap sumber emisi yang jelas mencemari udara. Ini berarti operasional pabrik tidak sepenuhnya dihentikan, melainkan diatur khusus untuk mengatasi masalah emisi.

Daftar Perusahaan yang Dihentikan

Daftar perusahaan yang izin pelepasan sumber emisinya dihentikan oleh KLH meliputi delapan perusahaan yang beroperasi di berbagai lokasi. Diantaranya adalah PT MF di Cikarang Barat, yang menggunakan furnace sebagai sumber emisi.

Selain itu, terdapat juga PT BK di KBN Marunda dengan sumber emisi boiler, serta PT MG di JIEP Cakung yang juga menggunakan boiler. Perusahaan-perusahaan lain yang terkena sanksi termasuk PT KP di Bekasi Fajar Estate, PT RJ di Jatake, Cikupa, serta PT PM di Jababeka II dengan teknik spray dryer.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Sanksi Sementara terhadap Delapan Perusahaan Penyebab Pencemaran Udara di Jabodetabek

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!