Kategori Berita
Kamis, 22 JANUARI 2026 • 21:17 WIB

Roy Suryo dan Rekan-rekannya Ajukan Aduan ke Komnas HAM Terkait Penetapan Tersangka

Roy Suryo dan Rekan-rekannya Ajukan Aduan ke Komnas HAM Terkait Penetapan TersangkaRoy Suryo dan Rekan-rekannya Ajukan Aduan ke Komnas HAM Terkait Penetapan Tersangka

Roy Suryo bersama sejumlah rekan, yang menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, telah mengadukan penetapan status tersangka tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Aduan ini mencakup keberatan atas status tersangka serta kebijakan pencekalan yang diterapkan kepada mereka.

Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Setelah Kematian Pengemudi Ojek Online

Dalam pernyataan pers, Roy Suryo menyebutkan bahwa penetapan status tersangka dianggapnya sebagai bentuk kriminalisasi dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, terutama dalam konteks kebebasan berekspresi.

Pengaduan ke Komnas HAM

Roy Suryo bersama timnya tiba di Kantor Komnas HAM dan diterima oleh Ketua Anis Hidayah dan Wakil Ketua Prabianto Mukti Wibowo. Dalam pertemuan tersebut, Roy Suryo mengungkapkan keberatannya terkait penetapan status tersangka dan berbagai kebijakan pencekalan yang dirasakannya merugikan.

Menurut Roy, status tersangka yang mereka terima merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa pembatasan aktivitas yang mereka alami telah menghilangkan hak untuk berpendapat dan berekspresi secara bebas.

Baca juga: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Membangun Hubungan yang Sehat

Alasan Penelitian Ijazah Jokowi

Dalam konteks pengaduan ini, Roy Suryo menjelaskan bahwa penelitian mengenai ijazah Joko Widodo dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Ia mengklaim bahwa tindakan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur, di mana dirinya berperan sebagai saksi ahli.

Roy Suryo menegaskan, 'Kami menyampaikan bahwa penelitian itu resmi diminta dan kami hadir sebagai saksi ahli. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, saksi atau ahli tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka.'

Tanggapan Komnas HAM

Hingga saat ini, Komnas HAM belum memberikan pernyataan resmi terkait aduan yang diajukan oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya. Pihak Komnas HAM menyatakan akan mempelajari laporan serta data tambahan yang telah disertakan sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo dan rekan-rekannya sebelumnya telah memasuki tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum. Perkembangan lebih lanjut mengenai pengaduan ini masih menunggu hasil penelaahan dari lembaga yang berwenang.

Baca juga: Kunto Aji Ungkap Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Roy Suryo dan Rekan-rekannya Ajukan Aduan ke Komnas HAM Terkait Penetapan Tersangka

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!