Inovasi Akses CCTV Real-Time di Bandung untuk Masyarakat
Pemerintah Kota Bandung kini menyediakan kemudahan akses terhadap kamera pengawas atau CCTV melalui platform daring yang telah diluncurkan.
Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni
Dengan adanya 395 unit CCTV yang tersebar di lokasi strategis, masyarakat dapat memantau kondisi lalu lintas dan lingkungan kota secara real-time.
Pemerintah Kota Bandung telah memasang 395 unit CCTV di berbagai titik strategis, termasuk persimpangan jalan utama, pusat aktivitas, serta lingkungan perkantoran dan permukiman.
Fungsi utama dari CCTV ini adalah membantu perencanaan perjalanan, memantau kepadatan lalu lintas, kondisi cuaca, dan situasi keramaian di ruang publik.
Akses publik terhadap tayangan CCTV menjadi semakin penting, terutama dengan meningkatnya kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat.
Layanan ini tidak hanya berguna untuk mobilitas sehari-hari, tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin menghindari area yang padat atau kurang aman.
Untuk memantau CCTV Kota Bandung, pengguna dapat mengunjungi laman resmi pelindung.bandung.go.id melalui perangkat ponsel atau komputer.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta
Setelah mengakses laman tersebut, pengguna hanya perlu mencari nama jalan atau area yang ingin dipantau, dan sistem akan menampilkan tayangan video langsung dari kamera pengawas.
Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung juga menyediakan akses CCTV untuk ruas jalan tol dan area lainnya di Kabupaten Bandung.
Layanan dapat diakses melalui situs dishub.bandungkab.go.id/cctv, memperluas jangkauan informasi bagi masyarakat.
Keterbukaan akses CCTV diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijak oleh masyarakat demi kepentingan mobilitas dan keselamatan.
Di era digital saat ini, informasi visual memainkan peranan penting dalam memberikan gambaran aktual mengenai kondisi lingkungan perkotaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: