Kategori Berita
Rabu, 21 JANUARI 2026 • 11:27 WIB

Uang Pemerasan Bupati Pati Disimpan di Karung, KPK Ungkap Praktik Korupsi Terorganisir

Uang Pemerasan Bupati Pati Disimpan di Karung, KPK Ungkap Praktik Korupsi TerorganisirUang Pemerasan Bupati Pati Disimpan di Karung, KPK Ungkap Praktik Korupsi Terorganisir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan terkait jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati disimpan dalam karung sebelum diserahkan kepada Bupati Pati, Sudewo.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Menuai Kritik

Dengan total mencapai Rp2,6 miliar, temuan ini mencerminkan praktik korupsi yang sistematis dan terencana.

Rincian Kasus dan Penangkapan

Pada 20 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan jabatan perangkat desa.

Operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026 ini juga melibatkan tiga kepala desa, yaitu Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan, "Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka."

Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni

Detail Uang Pemerasan dan Cara Pengumpulan

Menurut Asep, uang yang diperoleh merupakan hasil pengumpulan oleh tim sukses Sudewo pada saat pelaksanaan Pilkada.

Uang-uang tersebut dikumpulkan dari berbagai calon perangkat desa dan dimasukkan ke dalam karung sebelum diserahkan. Asep menjelaskan, "Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang. Dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau."

Praktik ini menunjukkan sistematika pengumpulan uang dilakukan secara terorganisir, dengan tarif antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa.

Sanksi Hukum yang Dihadapi Tersangka

KPK menyatakan para tersangka dapat dikenakan pelanggaran sesuai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diperkuat dengan Pasal 20 huruf c KUHP.

Para tersangka telah ditahan selama 20 hari sejak penetapan, dari 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.

Asep menambahkan bahwa kasus ini bermula pada akhir tahun 2025, saat pemerintah daerah membuka lowongan untuk jabatan perangkat desa, yang menciptakan celah bagi praktik korupsi.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Uang Pemerasan Bupati Pati Disimpan di Karung, KPK Ungkap Praktik Korupsi Terorganisir

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!