Kategori Berita
Selasa, 20 JANUARI 2026 • 18:34 WIB

Kejaksaan Agung Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR

Kejaksaan Agung Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPRKejaksaan Agung Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan sambutan positif terhadap dimulainya diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU ini dianggap penting untuk memperkuat penegakan hukum terkait pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Menandai Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa keberadaan RUU ini akan memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum dalam menangani aset-aset yang diperoleh secara melawan hukum.

Dukungan Kejaksaan Agung Terhadap RUU

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menekankan pentingnya RUU perampasan aset dalam upaya pemulihan kerugian negara. Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung memiliki peran strategis dalam penerapan regulasi ini.

Anang menyatakan, "Kejaksaan sebagai penegak hukum tentunya memandang RUU ini akan sangat membantu dalam penegakan hukum." Hal ini menunjukan komitmen Kejagung terhadap penegakan regulasi dan perlindungan keuangan negara.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Melanjutkan Perjalanan ke China

Proses Pembahasan RUU di DPR

Komisi III DPR telah memulai pembahasan RUU Perampasan Aset pada tanggal 15 Januari 2026. Proses tersebut dimulai dengan penyusunan naskah akademik yang nantinya akan membentuk dasar bagi perumusan regulasi yang lebih terperinci.

Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati, menegaskan komitmen DPR untuk membuka ruang partisipasi publik, "Dalam pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait tindak pidana ini, kami ingin memaksimalkan partisipasi warga negara," paparnya di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Aspek yang Dikaji dalam RUU

Dalam pembahasan ini, DPR berencana untuk mengkaji berbagai aspek penting dalam naskah akademik RUU perampasan aset. Hal ini termasuk metode perampasan, kriteria aset yang dapat dirampas, serta berbagai jenis aset terkait.

Pengkajian yang mendalam ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan akan selaras dengan kebutuhan masyarakat dan responsif terhadap dinamika hukum yang berlangsung.

Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama dari Indonesia di Major League Soccer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kejaksaan Agung Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!