Penyitaan 1.000 Ton Beras Ilegal di Kepulauan Riau oleh Kementerian Pertanian
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan penyitaan 1.000 ton beras ilegal yang diselundupkan ke Indonesia tanpa mengikuti prosedur karantina di Kepulauan Riau.
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Terlibat Oknum Anggota Brimob Menuju Jalur Pidana
Penyitaan tersebut dianggap sebagai ancaman terhadap kedaulatan pangan nasional serta sebagai bentuk pengkhianatan terhadap para petani lokal.
Penyitaan beras ilegal berlangsung di Bea Cukai Tanjung Balai Karimun pada tanggal 19 Januari 2026.
Menurut keterangan Menteri Pertanian, beras yang disita diangkut menggunakan enam kapal dari Tanjung Pinang, wilayah yang diketahui bukan sebagai daerah penghasil beras.
Sebanyak 345 ton beras lainnya masih tersimpan di gudang Bea Cukai dan direncanakan untuk didistribusikan ke daerah sentra produksi seperti Palembang dan Riau.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp
Mentan Amran menyampaikan bahwa praktik penyelundupan beras ilegal ini berdampak negatif terhadap kesejahteraan lebih dari 115 juta petani di seluruh Indonesia.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini mengganggu upaya swasembada pangan yang sedang dilakukan pemerintah dan merusak kepercayaan terhadap sektor pertanian.
Distribusi beras dari daerah tanpa area pertanian menuju tempat surplus menjadi sebuah keprihatinan yang serius dan merupakan indikasi penyelundupan yang perlu ditanggapi dengan segera.
Selama proses penyitaan, selain beras, barang-barang lain seperti gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih juga berhasil diamankan karena tidak memiliki sertifikat karantina.
Mentan Amran mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan karantina bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga membuka peluang bagi masuknya hama dan penyakit.
Contohnya, penyakit mulut dan kuku (PMK) adalah salah satu penyakit yang telah menyebabkan kerugian besar bagi sektor peternakan nasional, menggarisbawahi perlunya pemantauan yang ketat terhadap pengiriman barang.
Baca juga: Pihak Unisba dan Unpas Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kampus Saat Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: