Larangan Melintas Truk Berat di Jembatan Bailey Bireuen Imbas Kerusakan Struktural
Truk tronton yang membawa muatan lebih dari 30 ton dilarang melintas di Jembatan Bailey di Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh, akibat kerusakan pada lantai jembatan tersebut.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Menuai Kritik
Larangan ini diumumkan menyusul temuan mengenai potensi kelebihan tonase kendaraan yang diduga menjadi penyebab kerusakan struktural, mengganggu aktivitas lalu lintas di area tersebut.
Jembatan Bailey berfungsi sebagai penghubung jalan lintas nasional di wilayah pesisir timur, mengalami kerusakan setelah diterjang banjir pada akhir November 2025.
Perbaikan jembatan selesai pada akhir Desember 2025, namun saat ini diterapkan sistem buka tutup bagi kendaraan yang ingin melintasi jembatan.
Kebijakan larangan bertujuan untuk menjaga keselamatan masyarakat yang bergantung pada infrastruktur jalan tersebut.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyatakan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan Kementerian Perhubungan untuk mengatasi masalah ini.
Dua unit timbangan truk akan dipasang di dua titik strategis, dengan harapan penimbangan yang tepat dapat mencegah kelebihan muatan dan kerusakan lebih lanjut.
"Saat ini, dua unit timbangan truk telah dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan untuk ditempatkan di masing-masing arah Lhokseumawe dan Banda Aceh," ujar Muhammad MTA.
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Provinsi Aceh melalui Muhammad Furqan Firmandez mengungkapkan keprihatinan atas kebijakan ini, yang dinilai berdampak pada transportasi barang, terutama sembako.
"Tentu kebijakan itu juga berdampak besar pada naiknya harga sembako seperti harga telur, minyak, sirup, dan bahan baku lain," ungkapnya.
Furqan menekankan bahwa penggunaan jalur alternatif akan meningkatkan waktu tempuh dan biaya transportasi, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi harga barang di pasaran.
Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditangkap: Tuduhan Provokasi dan Tindakan Anarkis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: