Kategori Berita
Senin, 19 JANUARI 2026 • 14:36 WIB

Rapat Pimpinan DPR Bahas Revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana

Rapat Pimpinan DPR Bahas Revisi Undang-Undang Penanggulangan BencanaRapat Pimpinan DPR Bahas Revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengadakan rapat pimpinan untuk membahas revisi Undang-Undang Kebencanaan, menyusul bencana alam yang baru-baru ini melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Baca juga: Pihak Unisba dan Unpas Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kampus Saat Kericuhan

Keputusan ini menunjukkan perlunya adaptasi regulasi dalam menghadapi situasi darurat serta kesiapan institusi untuk mengelola bencana dengan lebih baik.

Urgensi Revisi UU Kebencanaan

Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mendesak, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan perlunya perbaikan regulasi dalam penanggulangan bencana.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa pembahasan ini penting untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi saat ini.

Ia menambahkan, 'Kita akan sampaikan karena ini putusan MK dan memang perlu sesegara mungkin kita revisi untuk menghadapi.', menunjukkan bahwa DPR berkomitmen untuk menghadapi kemungkinan bencana di masa depan.

Baca juga: Apple Diperkirakan Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Kondisi Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Abdul Wachid, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, menekankan pentingnya memperkuat fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui revisi UU Kebencanaan.

Ia mengkritik bahwa fungsi BNPB dalam UU saat ini sangat terbatas meskipun perannya dalam penanggulangan bencana sangat vital, dengan menyatakan, 'Fungsi daripada BNPB ini sangat kecil sekali, padahal perannya cukup besar.'

Usulan untuk memasukkan revisi ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi BNPB dengan pihak-pihak terkait di tingkat daerah.

Peran BNPB Dalam Penanggulangan Bencana

DPR akan mendorong agar BNPB diberikan wewenang yang lebih besar dalam penanggulangan bencana, sehingga dapat berkoordinasi langsung dengan institusi di tingkat kabupaten hingga kepolisian.

Abdul menegaskan, 'BNPB tujuan kami akan kami perkuat. Jadi fungsinya perkuat, bisa langsung direct kepada kabupaten, bupati, polres, kapolres, dan kapolsek.'

Diharapkan dengan adanya revisi ini, BNPB dapat menjadi lebih responsif dan siap dalam menghadapi situasi darurat akibat bencana alam.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Rapat Pimpinan DPR Bahas Revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!