Immanuel Ebenezer Nyatakan Siap Tanggung Jawab atas Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, menunjukkan komitmennya untuk bertanggung jawab atas keterlibatannya dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Pernyataan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin, 19 Januari 2026, di mana ia menjelaskan tentang tanggung jawabnya tanpa melibatkan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam sidang tersebut, Noel menegaskan komitmennya untuk tidak membebani Presiden Prabowo dengan permintaan abolisi. Ia menyampaikan, "Enggak usah lah. Presiden jangan dibebani hal kayak begitu. Presiden fokus dengan kerja kerakyatannya saja."
Noel menekankan bahwa Presiden memiliki tanggung jawab yang lebih besar kepada masyarakat dibandingkan dengan masalah pribadinya yang dinilai sebagai aib.
Ia juga menyatakan kejujurannya dengan mengaku sebagai seorang yang terlibat dalam praktik korupsi terkait sertifikasi K3, mengatakan, "Sekarang saya bilang saya gembong, ya saya gembong."
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Pemblokiran Jalan
Kasus yang melibatkan Immanuel Ebenezer ini mencakup 11 tersangka lainnya dalam pengurusan sertifikat K3 di kementeriannya. Berdasarkan informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat perbedaan signifikan antara tarif resmi dan praktik pemerasan yang berlaku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan modus operandi yang digunakan, yaitu dengan memperlambat dan mempersulit proses pengurusan bagi pihak yang tidak memenuhi tuntutan biaya lebih, dalam hal ini hingga mencapai Rp 6 juta.
Pemerasan ini jelas melanggar ketentuan yang semestinya hanya menetapkan tarif Rp 275.000 untuk sertifikasi K3, sehingga sangat merugikan banyak pihak yang membutuhkan sertifikat untuk keselamatan kerja mereka.
Para tersangka dalam perkara ini dihadapkan pada Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui UU No. 20 Tahun 2001.
Sanksi yang mungkin dijatuhkan terhadap mereka cukup serius, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindakan pemerasan ini terhadap pekerja dan administrasi keselamatan kerja.
KPK berkomitmen untuk menindak tegas praktik korupsi semacam ini yang menghambat proses administrasi dan berpotensi membahayakan keselamatan pekerja di lapangan.
Baca juga: Pihak Unisba dan Unpas Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kampus Saat Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: