Insiden Kekerasan di Sekolah SMK di Jambi Memasuki Tahap Hukum
Seorang guru di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi, bernama Agus Saputra, terlibat dalam insiden kekerasan dengan siswa yang menimbulkan reaksi luas di masyarakat dan media sosial.
Baca juga: Kemenperin Konfirmasi iPhone 17 Belum Ajukan Izin Penjualan di Indonesia
Agus kini melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi sebagai langkah hukum atas dugaan penganiayaan yang ia alami.
Insiden kekerasan ini terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026, saat Agus Saputra sedang melaksanakan kegiatan belajar di dalam kelas. Konflik dimulai ketika salah satu siswa menegur Agus dengan kata-kata yang tidak pantas.
Setelah menelusuri sumber ucapan tersebut, Agus menemui siswa yang mengaku menjadi penantangnya dan merespons dengan menampar, yang memicu keributan di dalam kelas.
Para saksi yang merupakan guru-guru lain berusaha melerai keributan itu, dan Agus akhirnya dibawa ke ruang guru untuk menenangkan situasi. Insiden ini akhirnya menarik perhatian Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, yang merasa perlu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Berbasis Kecerdasan Buatan
Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Harmonis, menyatakan bahwa mereka telah melakukan mediasi dengan melibatkan pihak sekolah, kepolisian, serta siswa yang terlibat dalam insiden tersebut. Harmonis menyampaikan, "Kita sudah minta penjelasan dari kepsek, hari ini sudah dilakukan mediasi duduk bersama forum komunikasi kecamatan."
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, juga memberikan tanggapannya mengenai masalah ini, menekankan pentingnya penyelesaian secara internal oleh Dinas Pendidikan setempat. Ia mengungkapkan harapannya agar isu ini dapat diselesaikan tanpa memperburuk kondisi.
Namun, meski telah dilakukan mediasi, Agus menyatakan bahwa proses tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Ia memilih untuk meninjau kembali tanggapannya terhadap tuntutan dari siswa-siswanya dan memberi mereka kesempatan untuk menyampaikan aspirasi melalui petisi.
Sesudah mediasi yang tidak berhasil, Agus memutuskan untuk melapor ke Polda Jambi pada Kamis, 15 Januari 2026. Dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa dirinya telah menjadi korban pengeroyokan dan telah mengalami gangguan psikologis setelah insiden tersebut menjadi viral.
Agus menjalani pemeriksaan di Polda Jambi bersama kakak kandungnya, yang juga merasa prihatin terhadap kondisi emosional Agus. "Kita bikin laporan tentang kasus pengeroyokan yang dilakukan siswa," papar Nasir, yang turut mendampingi Agus.
Agus melaporkan bahwa ia mengalami cedera berupa memar akibat kekerasan tersebut. Situasi ini tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga telah mencoreng nama baiknya di media sosial serta di masyarakat sekitarnya.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: