Keluarga Korban Kekerasan oleh TNI Meminta Keadilan di Mahkamah Konstitusi
Dalam suasana haru, ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta dipenuhi oleh tangis keluarga korban yang diduga tewas karena tindakan prajurit TNI.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Pertimbangan Penting untuk Pelari
Dua saksi, Eva Meliani Doru Pasaribu dan Leni Damanik, tampil mengungkapkan harapan mereka akan keadilan melalui permohonan uji materi Undang-Undang Peradilan Militer.
Eva Meliani Doru Pasaribu menggambarkan rasa duka mendalam setelah kehilangan ayahnya, Rico Sempurna Pasaribu. Dalam sidang tersebut, ia menuding Kopral Satu (Koptu) HB terlibat dalam bisnis judi yang berujung pada kematian ayahnya.
Eva juga menekankan pentingnya keadilan tanpa memandang status, berharap bahwa tidak ada lagi jurnalis seperti ayahnya yang dihilangkan tanpa adanya pertanggungjawaban hukum.
“Saya memohon agar tidak ada lagi wartawan seperti Ayah saya yang dibungkam, sementara aktor intelektual masih bebas karena berseragam,” ujarnya dengan penuh harapan.
Kesaksian ini menyoroti kebutuhan mendesak akan reformasi di sistem peradilan untuk memastikan fakta-fakta yang terungkap dapat diadili secara transparan.
Leni Damanik yang kehilangan anaknya, Mikael Histon Sitanggang, juga hadir untuk memberikan kesaksian. Ia menyatakan rasa kecewa yang mendalam atas vonis ringan yang diterima pelaku Sertu Riza Pahlivi.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille, Klub Penuh Prestasi di Prancis
“Bagi saya sebagai Ibu, itu bukan sekadar angka. Itu adalah rasa keadilan yang terasa sangat jauh dari hati nurani,” ungkap Leni, menunjukkan ketidakpuasannya terhadap hasil pengadilan.
Menurutnya, keputusan hukum yang lemah memberikan pesan bahwa hukum tidak dapat melindungi warga sipil dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh personel militer.
Leni berharap agar sistem hukum dapat ditingkatkan demi perlindungan bagi generasi mendatang dari tindakan sewenang-wenang.
Eva dan Leni mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk meninjau kembali kewenangan peradilan militer. Mereka berargumen bahwa tindak pidana umum seperti penganiayaan harus diadili di pengadilan umum.
Para pemohon menunjukkan bahwa proses pengadilan di militer sering kali mengabaikan prinsip transparansi dan keadilan, sehingga menciptakan impunitas bagi pelaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: