Hak Paten Diberikan kepada Patung Macan Putih di Kediri sebagai Pengakuan Kreativitas Lokal
Patung macan putih yang terkenal di Desa Balongjeruk, Kediri, kini secara resmi menerima Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai bentuk perlindungan hukum bagi karya seni masyarakat setempat.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Menuai Kritik
Penyerahan sertifikat HKI dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Haris Sukamto, yang disaksikan oleh berbagai pejabat terkait.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan bentuk perlindungan negara terhadap ide, gagasan, serta karya anak bangsa, terutama yang berasal dari masyarakat desa. Hal ini diungkapkan oleh Haris Sukamto, yang menekankan bahwa 'HKI ini menjadi bentuk perlindungan atas ide dan kreativitas masyarakat Desa Balongjeruk.'
Melalui pengesahan HKI ini, patung macan putih diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai identitas desa, tetapi juga mampu memberikan dampak ekonomi positif bagi warganya. 'Harapannya, patung ini bukan hanya simbol, tetapi juga sumber pendapatan,' tambahnya.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Haris Sukamto mengungkapkan bahwa kepemilikan HKI memberikan peluang untuk komersialisasi karya seni secara legal dan berkelanjutan. 'Ke depan, karya ini bisa dikembangkan dan dikomersialisasikan secara bijak sehingga memberikan manfaat ekonomi,' ujarnya.
Fenomena viralnya patung macan putih tidak hanya menarik perhatian luas, tetapi juga berdampak positif bagi masyarakat di Balongjeruk. Ini menunjukkan bahwa kreativitas lokal dapat memiliki kontribusi nyata pada perekonomian daerah.
Agus Sugiarto, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kediri, menegaskan bahwa fasilitasi HKI untuk patung macan putih merupakan bentuk dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kediri dalam membangun ekosistem ekonomi berbasis kekayaan intelektual.
Ia menjelaskan, 'Fasilitasi HKI ini bertujuan mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi berbasis kekayaan intelektual sekaligus memberikan perlindungan hukum atas karya seni dan budaya masyarakat desa di Kabupaten Kediri.'
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Pemblokiran Jalan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: