Kategori Berita
Senin, 12 JANUARI 2026 • 15:13 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Tunjuk Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Tunjuk Yaqut Cholil Qoumas sebagai TersangkaKasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Tunjuk Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji untuk tahun 2024.

Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online

Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pengaturan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembagian Kuota Haji yang Kontroversial

KPK mengungkapkan bahwa Indonesia mendapatkan total kuota haji sebanyak 221.000 untuk tahun 2024, termasuk 20.000 kuota tambahan dari Kerajaan Arab Saudi.

Namun, Yaqut Cholil Qoumas membagi 20.000 kuota tersebut menjadi dua, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang yang mengatur rasio 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

Asep menegaskan, "Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen 50 persen. 10.000:10.000."

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Dugaan Penghasutan Massal yang Memicu Kontroversi

Kronologi Penyaluran Kuota Tambahan

Pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi, Muhammad bin Salman, di penghujung tahun 2023 menjadi momen penting dalam penambahan kuota haji.

Presiden Jokowi menyampaikan kepada MBS mengenai antrean haji yang bisa mencapai puluhan tahun dan kemudian meminta untuk menambah kuota, yang disetujui oleh MBS.

Situasi mulai rumit saat Kementerian Agama melanjutkan pembagian kuota yang telah disetujui, menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.

Status Tersangka dan Proses Penyidikan

Setelah melalui tujuh bulan proses penyelidikan, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka pada 8 Januari 2026. Ia dihadapkan pada kasus ini bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan indikasi merugikan keuangan negara.

Meskipun status tersangka sudah ditetapkan, hingga saat ini penahanan terhadap Yaqut dan Ishfah masih tertunda sambil menunggu kelanjutan penyidikan.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Terima Pimpinan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi Buruh

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Tunjuk Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!