Putusan Pengadilan Tolak Keberatan Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah menolak nota keberatan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Menandai Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Keputusan ini diambil pada sidang yang berlangsung pada hari Senin, 12 Januari 2026, dengan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menegaskan bahwa surat dakwaan dari Penuntut Umum sah secara hukum.
Dalam sidang yang berlangsung, majelis hakim menyatakan, 'Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor register perkara PDS daftar 79/M.1.10/Ft.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2025 adalah sah menurut hukum.'
Hakim Purwanto juga menginstruksikan agar persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dengan pernyataan, 'Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan.'
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan total mencapai Rp809.596.125.000.
Jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya menegaskan, 'Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000.'
Informasi yang terungkap menunjukkan bahwa kerugian yang dialami negara dalam kasus ini mencapai total Rp2,1 triliun, yang berasal dari harga kemahalan Chromebook dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan.
Jaksa menambahkan, 'Terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek', mencerminkan keterlibatan banyak pihak dalam dugaan praktik korupsi ini.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: