Kategori Berita
Minggu, 11 JANUARI 2026 • 17:04 WIB

DJP Cabut Izin Beberapa Konsultan Pajak Terkait Kasus Suap di Jakarta Utara

DJP Cabut Izin Beberapa Konsultan Pajak Terkait Kasus Suap di Jakarta UtaraDJP Cabut Izin Beberapa Konsultan Pajak Terkait Kasus Suap di Jakarta Utara

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin praktik sejumlah konsultan pajak yang terlibat dalam kasus suap di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Utara. Langkah ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik korupsi yang melibatkan pegawai di KPP Madya Jakarta Utara.

Baca juga: Novak Djokovic Melangkah ke Semifinal US Open 2025 Setelah Mengalahkan Taylor Fritz

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menekankan pentingnya penegakan kode etik profesi dalam menjaga integritas institusi. Tindakan administratif yang diambil diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perpajakan.

Pengungkapan Kasus Suap oleh KPK

KPK baru-baru ini mengungkap adanya praktik suap yang dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penemuan ini terkait dengan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari PT Wanatiara Persada yang mencapai sekitar Rp 75 miliar.

Dalam konteks ini, Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, meminta pembayaran 'all in' sebesar Rp 23 miliar untuk menyelesaikan kewajiban pajak yang tertunggak. Dari total tersebut, sejumlah dana diperkirakan mengalir kepada pegawai pajak yang terlibat dalam praktik ini.

Modus 'all in' yang digunakan untuk menghindari kewajiban pajak telah menimbulkan kekecewaan publik, serta berpotensi merusak citra institusi perpajakan yang seharusnya bersih dan transparan.

Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online

Sanksi terhadap Pegawai Pajak

Sebagai respons terhadap temuan KPK, DJP telah memberhentikan sementara tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang terlibat sebagai tersangka dalam kasus ini. Rosmauli menegaskan bahwa DJP berkomitmen untuk memberikan sanksi maksimal jika terbukti bersalah setelah proses hukum selesai.

DJP juga menggarisbawahi bahwa mereka akan terus berkoordinasi dengan KPK dalam menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Pemberantasan tindak pidana korupsi dan pelanggaran kode etik menjadi fokus utama dalam operasional DJP.

Permohonan maaf kepada masyarakat juga disampaikan oleh DJP sebagai bentuk akuntabilitas. Perbaikan integritas dan profesionalisme di lingkungan DJP akan dijadikan prioritas ke depan.

Identitas Tersangka dan Tindak Lanjut

KPK telah melakukan operasi tangkap tangan dan berhasil menangkap beberapa orang dalam kasus ini, termasuk lima tersangka terlibat. Identitas tersangka penerima suap mencakup Dwi Budi Iswahyu, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar, sedangkan tersangka pemberi meliputi Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto.

Kasus ini menunjukkan bahwa Kepala KPP Madya Jakarta Utara beserta anggota tim penilaian juga terlibat, menandakan adanya jaringan di dalam organisasi. Situasi ini menjadi perhatian serius bagi DJP dan KPK dalam upaya penegakan hukum.

Setelah insiden tersebut, integritas pegawai pajak menjadi sorotan publik. DJP mengajak seluruh pegawai untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperkuat nilai-nilai integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka.

Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

DJP Cabut Izin Beberapa Konsultan Pajak Terkait Kasus Suap di Jakarta Utara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!