Kehilangan 25 Desa di Sumatera: Dampak Bencana Alam Terbaru
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melaporkan bahwa bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera menciptakan dampak yang signifikan, termasuk hilangnya sekitar 25 desa.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Pemerintah kini berfokus pada pemulihan ekonomi di wilayah yang terdampak, dengan penentuan area pemulihan di berbagai daerah.
Tito Karnavian mengungkapkan bahwa di Aceh terdapat tujuh titik yang menjadi fokus pemulihan, termasuk Aceh Tamiang yang operasionalnya terhalang oleh kondisi kantor yang berlumpur.
Wilayah lain yang mendapatkan perhatian mencakup Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Gayo Lues, di mana akses darat dan aktivitas ekonomi mulai pulih.
Di Sumatera Utara, dari 18 wilayah yang mengalami dampak, 13 di antaranya telah kembali ke kondisi normal, meskipun beberapa daerah masih memerlukan perhatian lebih.
Kota-kota seperti Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Mandailing Natal tercatat sebagai wilayah yang masih membutuhkan fokus dari pemerintah.
Di Sumatera Barat, ada 16 kabupaten/kota yang terkena dampak, dengan 13 di antaranya sudah hampir normal.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Tiga wilayah yang masih memerlukan perhatian lebih adalah Agam, Padang Pariaman, dan Tanah Datar, di mana aktivitas pemulihan sedang dilakukan.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan perhatian khusus ke daerah-daerah ini, tanpa mengabaikan dampak di wilayah lain.
Tito menyatakan, 'Kita akan berikan perhatian yang khusus, tanpa menafikan yang lain,' menjelaskan pentingnya penanganan merata di seluruh wilayah yang terdampak.
Menurut informasi yang dikumpulkan, Tito menyatakan bahwa total 1.580 desa terkena dampak dari bencana tersebut, termasuk 25 desa yang hilang setelah verifikasi oleh berbagai lembaga.
Awalnya, laporan menyebutkan 22 desa hilang, tetapi setelah berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan instansi lain, jumlah tersebut direvisi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: