Ammar Zoni Sebut Terjadi Intimidasi dan Permintaan Uang Rp3 Miliar dalam Sidang Narkotika
Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni mengklaim mengalami intimidasi dan pemaksaan untuk membayar uang senilai Rp3 miliar terkait kasusnya.
Baca juga: Novak Djokovic Melangkah ke Semifinal US Open 2025 Setelah Mengalahkan Taylor Fritz
Pernyataan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (8/1), di mana ia menegaskan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada tidak mencerminkan kebenaran.
Dalam proses persidangan, Ammar Zoni memberikan pernyataan tegas di hadapan majelis hakim. Ia mengungkapkan harapannya agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai cacat hukum bisa dicabut.
Ammar berpendapat bahwa keterangan yang diambilnya berada di bawah tekanan, menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan informasi seperti yang tertera di dalam BAP.
"Saya menarik seluruh keterangan saya dalam BAP, saya dimintai keterangan di bawah tekanan dan saya tidak bicara seperti itu di depan penyidik," ungkap Ammar.
Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan kemungkinan adanya tindakan penganiayaan dari oknum penyidik yang menyebabkan dirinya merasa terintimidasi.
Ammar menguraikan adanya praktik pemerasan yang ia alami selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, sejumlah petugas memintanya untuk menyediakan dana sebesar Rp300 juta untuk setiap orang yang diamankan.
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Terlibat Oknum Anggota Brimob Menuju Jalur Pidana
"Saya diminta menyiapkan dana Rp 300 juta per kepala, tapi petugas itu meminta saya yang menanggung semua dan disuruh bayar Rp3 miliar untuk 10 orang yang diamankan waktu itu," jelas Ammar.
Setelah menolak permintaan tersebut, ia mengklaim dipindahkan ke sel dengan kondisi yang sangat mengkhawatirkan, yang sering disebut sebagai 'sel tikus'.
Hal ini jelas menjadi perhatian besar dan menunjukkan adanya pelanggaran hak asasi manusia yang perlu ditindaklanjuti dalam proses hukum.
Ammar Zoni saat ini menjadi terdakwa dalam kasus penjualan narkotika jenis sabu yang terjadi di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia didakwa telah menerima sabu dari seseorang yang saat ini buron dan melakukan penjualan serta peredaran barang haram tersebut di dalam rutan.
Selain Ammar, terdapat lima orang terdakwa lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini, di antaranya Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: