Kombes Sumarni Dilantik Sebagai Kapolres Metro Bekasi
Kombes Sumarni resmi menjabat sebagai Kapolres Metro Bekasi, menggantikan Kombes Mustofa yang kini menduduki posisi sebagai Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Metro Jaya.
Baca juga: Korea Selatan Bersiap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Pelantikan ini berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026, dengan dihadiri oleh suaminya Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Dalam acara pelantikan, Kombes Sumarni menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan oleh pimpinan Polri.
Ia berjanji akan melanjutkan tugas-tugas yang telah dilaksanakan oleh pendahulunya dan menambahkannya dengan inovasi baru.
Dalam pidatonya, Sumarni menyatakan, "Banyak prestasi dan capaian luar biasa yang sudah diraih beliau dalam mengkondusifkan wilayah hukum Polres Metro Bekasi yang memiliki dinamika luar biasa."
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Sebagai Kapolres yang baru, Sumarni menggarisbawahi komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bekasi.
Ia menegaskan perlunya memberikan pelayanan hukum terbaik kepada warga dan memastikan bahwa semua tindakan polisi berpihak pada kepentingan publik.
Sumarni juga berharap agar seluruh jajaran Polres Metro Bekasi memberikan dukungan penuh, mulai dari pejabat utama sampai anggota Polri dan ASN di lingkungan Mapolres.
Dalam upayanya menciptakan situasi kondusif, Sumarni mendorong seluruh anggota untuk berkolaborasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Ia mengajak, "Mari bersama-sama kita laksanakan tugas menjaga keamanan dan ketertiban, masyarakat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat."
Pengembangan hubungan yang baik antara Polres dengan masyarakat juga menjadi fokus utama Sumarni agar tercipta kepercayaan dan kolaborasi.
Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: