Kemenhut Klarifikasi: Tidak Ada Penggeledahan oleh Kejagung, Hanya Pencocokan Data
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia memastikan tidak terdapat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada Rabu, 7 Januari 2026.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Menuai Kritik
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap informasi di media sosial yang menyebarkan berita mengenai adanya penggeledahan tersebut.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menegaskan bahwa penyidik Kejagung telah melakukan kunjungan ke kantor Kemenhut.
Ia menyatakan bahwa kegiatan ini adalah pencocokan data, berjalan dengan tertib dan kooperatif, tanpa melibatkan tindakan penggeledahan.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025
Ristianto menjelaskan bahwa tujuan dari kunjungan penyidik adalah untuk mencocokkan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, secara khusus yang berkaitan dengan hutan lindung.
Penting untuk dicatat bahwa kejadian ini berhubungan dengan kasus masa lalu dan tidak terkait dengan periode Kabinet Merah Putih saat ini.
Kementerian Kehutanan menyatakan komitmennya untuk mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan.
Dalam kesempatan tersebut, Ristianto juga memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung dalam upaya memperkuat tata kelola kehutanan di Indonesia.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille, Klub Penuh Prestasi di Prancis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: