Kategori Berita
Kamis, 08 JANUARI 2026 • 13:02 WIB

Pembongkaran Sindikat Judi Online: Inovasi Transaksi Menggunakan QRIS dan Cryptocurrency

Pembongkaran Sindikat Judi Online: Inovasi Transaksi Menggunakan QRIS dan CryptocurrencyPembongkaran Sindikat Judi Online: Inovasi Transaksi Menggunakan QRIS dan Cryptocurrency

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap 21 situs judi online di Indonesia yang beroperasi dengan teknik transaksi yang dinamis. Penegakan hukum semakin sulit karena para pelaku menggunakan perusahaan fiktif untuk menyembunyikan aktivitas ilegal mereka.

Baca juga: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Membangun Hubungan yang Sehat

Dari 17 perusahaan fiktif yang teridentifikasi, 15 di antaranya berfungsi untuk memfasilitasi transaksi pembayaran melalui QRIS. Perubahan metode ini telah mengubah secara signifikan cara perjudian online dilakukan di tanah air.

Identifikasi dan Modus Operandi Sindikat Judi

Brigjen Himawan Bayu Aji dari Dittipidsiber Polri menjelaskan bahwa pihaknya menemukan 17 perusahaan fiktif yang digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian online. 'Dari 17 (perusahaan) yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama,' katanya.

Perubahan dalam metode transaksi ini mengindikasikan bahwa pembayaran judi online kini tidak lagi bergantung pada rekening bank secara langsung. Selain itu, ada dua perusahaan lainnya yang berfungsi aktif menampung dana dari perjudian online, menjadikannya sebagai alat ilegal dalam menjalankan aktivitas tersebut.

Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Perkembangan Transaksi: Dari Bank ke QRIS

Danang Tri Hartono, Deputi Analisis dan Pemeriksaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyoroti pergeseran dalam praktik perjudian online yang beralih ke penggunaan QRIS. 'Dari tren deposit kami cermati bahwa terjadi pergeseran deposit yang dahulunya lebih banyak di rekening ataupun e-wallet, sekarang deposit banyak menggunakan QRIS,' ujarnya.

Dengan penggunaan QRIS, proses transaksional menjadi lebih cepat, sehingga aliran uang terkait perjudian dapat berpindah dengan mudah ke berbagai akun, seringkali berujung pada penggunaan cryptocurrency. 'Ini menyulitkan penelusuran yang dilakukan oleh PPATK maupun penyidik dalam melakukan penyidikan,' tambah Danang.

Komitmen Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Judi Online

Bareskrim dan PPATK terus melaksanakan langkah-langkah untuk menangani masalah perjudian online. Danang menekankan kolaborasi antara pihaknya, Polri, dan perbankan dalam menanggulangi tindakan ilegal ini sebagai bagian dari program pemerintah yang dikenal dengan nama Asta Cita.

Dalam kasus ini, lima orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, termasuk MNF, MR, QF, AL, dan WK. Mereka menggunakan identitas palsu untuk mendirikan perusahaan fiktif demi membuka rekening bank dan menyembunyikan transaksi mereka. 'Rekening-rekening atas nama perusahaan fiktif ini kemudian didaftarkan sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pemain di 21 website perjudian online tersebut,' jelas Himawan.

Baca juga: Google Menanggapi Isu Keamanan Phishing pada Layanan Gmail

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pembongkaran Sindikat Judi Online: Inovasi Transaksi Menggunakan QRIS dan Cryptocurrency

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!