Kategori Berita
Rabu, 07 JANUARI 2026 • 17:49 WIB

Penyitaan Aset Senilai Rp 96,7 Miliar oleh Bareskrim dalam Kasus Perjudian Online

Penyitaan Aset Senilai Rp 96,7 Miliar oleh Bareskrim dalam Kasus Perjudian OnlinePenyitaan Aset Senilai Rp 96,7 Miliar oleh Bareskrim dalam Kasus Perjudian Online

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengumumkan penyitaan uang tunai dan aset senilai Rp 96,7 miliar terkait kasus perjudian online pada Rabu (7/1/2026).

Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Terlibat Oknum Anggota Brimob Menuju Jalur Pidana

Penyitaan ini dilakukan sebagai respon atas praktik illegal access dan pencucian uang yang muncul dari aktivitas judi daring.

Pengungkapan Kasus Perjudian Online

Dittipidsiber Bareskrim menemukan 21 website yang terlibat dalam perjudian online, termasuk di antaranya SPINHARTA4, SASAFUN, dan RI188.

Sepuluh website telah teridentifikasi melalui patroli siber, sementara sebelas website lainnya ditemukan dalam proses pengembangan lebih lanjut.

Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online

Sumber dan Penyebab Penyitaan

Uang yang disita bersumber dari hasil patroli siber dan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).

Rincian uang sitaan meliputi Rp 59.126.460.631 dari website judi dan Rp 37.650.717.250 dari laporan tiga LHA PPATK.

Tindakan Hukum dan Tersangka

Bareskrim menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, di antaranya MNF (30) dan MR (33).

Selama penyidikan, ditemukan 17 perusahaan fiktif yang dibentuk untuk memfasilitasi transaksi perjudian, dengan 15 digunakan untuk pembayaran melalui QRIS.

Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Pemblokiran Jalan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penyitaan Aset Senilai Rp 96,7 Miliar oleh Bareskrim dalam Kasus Perjudian Online

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!