Penyitaan Aset Senilai Rp 96,7 Miliar oleh Bareskrim dalam Kasus Perjudian Online
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengumumkan penyitaan uang tunai dan aset senilai Rp 96,7 miliar terkait kasus perjudian online pada Rabu (7/1/2026).
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Terlibat Oknum Anggota Brimob Menuju Jalur Pidana
Penyitaan ini dilakukan sebagai respon atas praktik illegal access dan pencucian uang yang muncul dari aktivitas judi daring.
Dittipidsiber Bareskrim menemukan 21 website yang terlibat dalam perjudian online, termasuk di antaranya SPINHARTA4, SASAFUN, dan RI188.
Sepuluh website telah teridentifikasi melalui patroli siber, sementara sebelas website lainnya ditemukan dalam proses pengembangan lebih lanjut.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Uang yang disita bersumber dari hasil patroli siber dan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).
Rincian uang sitaan meliputi Rp 59.126.460.631 dari website judi dan Rp 37.650.717.250 dari laporan tiga LHA PPATK.
Bareskrim menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, di antaranya MNF (30) dan MR (33).
Selama penyidikan, ditemukan 17 perusahaan fiktif yang dibentuk untuk memfasilitasi transaksi perjudian, dengan 15 digunakan untuk pembayaran melalui QRIS.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Pemblokiran Jalan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: