Kategori Berita
Selasa, 06 JANUARI 2026 • 14:57 WIB

Penyelidikan Bareskrim Polri Terkait Kasus Gelondongan Kayu di Aceh Tamiang

Penyelidikan Bareskrim Polri Terkait Kasus Gelondongan Kayu di Aceh TamiangPenyelidikan Bareskrim Polri Terkait Kasus Gelondongan Kayu di Aceh Tamiang

Dittipidter Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan di Aceh Tamiang atas kasus gelondongan kayu yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang di wilayah tersebut.

Baca juga: Pihak Unisba dan Unpas Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kampus Saat Kericuhan

Investigasi ini fokus pada aliran sungai dan area yang terdampak bencana, dengan tujuan untuk mencocokkan jenis kayu yang ditemukan dengan sumber dari hulu.

Tujuan dan Lingkup Penyelidikan

Penyelidikan di Aceh Tamiang difokuskan pada aliran sungai serta daerah sekitar Pesantren Darul Mukhlisin, yang teridentifikasi sebagai lokasi dampak bencana.

Brigjen Mohammad Irhamni menjelaskan bahwa investigasi ini bertujuan untuk mencocokkan kayu yang ditemukan dengan daerah hulu yang diduga menjadi sumber gelondongan kayu.

Proses penyelidikan ini juga menemukan adanya sedimentasi yang signifikan di area bencana, yang turut menyebabkan kerusakan pada rumah dan fasilitas umum.

Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi penegak hukum dan masyarakat setempat.

Fakta Temuan dan Ancaman Lingkungan

Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa Kecamatan Simpang Jernih merupakan area yang terdampak bencana akibat gelondongan kayu tersebut.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Setelah Kontroversi Video Parodi

Penyelidikan lebih mendalam mengarah pada dugaan bahwa hulu dari bencana ini berasal dari beberapa kampung di sekitar, termasuk Kampung Lesten dan Desa Lokop.

Brigjen Irhamni mencatat bahwa kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung berpotensi besar menimbulkan kerusakan lingkungan. "Kemungkinan identifikasi kami adalah kegiatan-kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung, hutan lindung serba jadi ataupun hutan lindung Simpang Jernih," tambahnya.

Dittipidter Bareskrim juga mencermati adanya dugaan pelanggaran terhadap regulasi lingkungan yang seharusnya dipatuhi saat melakukan pembukaan lahan.

Dampak Pelanggaran Lingkungan

Irhamni mencatat bahwa pelanggaran terhadap larangan membuka lahan di area dengan kemiringan di atas 40 derajat dapat berkontribusi pada kejadian longsor dan sedimentasi.

"Di Kuala Simpang masyarakat bisa kita lihat rumahnya masuk itu lumpur-lumpur yang dari hulu ini," ungkapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penyelidikan Bareskrim Polri Terkait Kasus Gelondongan Kayu di Aceh Tamiang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!