Kategori Berita
Selasa, 06 JANUARI 2026 • 13:50 WIB

Penerapan KUHP Baru: Ancaman Hukum bagi Nikah Siri dan Poligami Ilegal

Penerapan KUHP Baru: Ancaman Hukum bagi Nikah Siri dan Poligami IlegalPenerapan KUHP Baru: Ancaman Hukum bagi Nikah Siri dan Poligami Ilegal

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan signifikan terhadap praktik nikah siri dan poligami tanpa izin, kini dikenakan ancaman hukuman pidana yang tegas.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer

Dalam konteks baru ini, pelanggaran yang melibatkan penyembunyian status perkawinan dapat berujung pada hukuman penjara hingga enam tahun.

Ketentuan Baru dalam KUHP

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur berbagai larangan berkaitan dengan perkawinan, khususnya dalam pasal 401 hingga 405.

Salah satu ketentuan utama, yaitu Pasal 402, menjelaskan bahwa pelaksanaan perkawinan tanpa memenuhi syarat hukum, termasuk izin dari pengadilan untuk poligami, dapat dikenakan ancaman pidana.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat menimbulkan hukuman penjara hingga empat tahun enam bulan atau denda kategori IV.

Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan legalitas setiap praktik perkawinan di Indonesia.

Dampak Hukum bagi Nikah Siri

Praktik nikah siri, yang sering kali diabaikan oleh masyarakat, kini menjadi fokus perhatian hukum yang lebih serius berdasarkan KUHP baru.

Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni

Pasal 404 menyatakan bahwa nikah siri tidak otomatis dikenakan pidana penjara, tetapi terdapat kewajiban untuk melaporkan peristiwa perkawinan kepada pejabat berwenang.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pelanggaran dapat dikenai denda kategori II, terutama jika status perkawinan disembunyikan.

Pasal 403 juga menjelaskan bahwa semua individu wajib memberitahukan adanya penghalang perkawinan, dengan ancaman pidana hingga enam tahun bagi yang melanggar.

Sanksi terhadap Poligami

KUHP baru memberikan sanksi tegas terhadap praktik poligami yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana perkawinan pertama dapat menghalangi perkawinan lain.

Jika praktik poligami dilakukan tanpa izin, maka hal ini dapat dianggap sebagai tindak pidana yang membahayakan keabsahan status anak yang lahir dari hubungan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penerapan KUHP Baru: Ancaman Hukum bagi Nikah Siri dan Poligami Ilegal

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!