Kuasa Hukum Nadiem Makarim Protes Pembatasan Komunikasi Media dalam Sidang Korupsi
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook melibatkan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim berlangsung dengan ketegangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin (5/1). Kuasa hukum Nadiem menyampaikan protes atas pembatasan pemberian pernyataan kepada media setelah sidang, yang dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak konstitusional untuk berbicara kepada publik, menyanggah alasan keamanan yang menjadi dasar larangan tersebut. Ia meminta pihak berwenang untuk menegakkan keadilan tanpa memberlakukan standar ganda terhadap perlakuan terdakwa.
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, secara resmi menyampaikan protes setelah kliennya dilarang memberikan pernyataan kepada media usai sidang. Ia mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang mencederai hak asasi manusia.
Ari menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk mereka yang tengah menjalani proses hukum, memiliki hak untuk menyampaikan pendapat kepada publik dengan catatan tidak mengganggu ketertiban. Dalam konteks ini, pembatasan yang diterapkan tidak sejalan dengan kondisi faktual yang ada.
Ari Yusuf Amir juga menilai bahwa tidak ada alasan yang kuat untuk penggunaan isu keamanan sebagai dasar pelarangan tersebut. Menurutnya, situasi di pengadilan saat itu sangat kondusif dan tidak menunjukkan adanya ancaman yang dapat membahayakan ketertiban umum.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Melanjutkan Perjalanan ke China
"Situasinya kondusif, peserta sidang juga kondusif. Jadi tidak ada alasan keamanan. Itu membuat-buat kebijakan yang tidak adil," ungkapnya, menekankan perlunya evaluasi atas prosedur yang diambil oleh pihak berwenang.
Selain mengajukan protes terhadap pembatasan media, tim kuasa hukum Nadiem juga menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Ari mengkritik konstruksi dakwaan yang dinilai masih bersifat asumtif dan lemah dalam bukti.
Salah satu argumen yang diutarakan adalah kurangnya pengetahuan kliennya mengenai penggantian pejabat eselon II, yang dianggap berimplikasi pada skema korupsi. Ari menekankan bahwa Nadiem tidak terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut.
"Pak Nadiem sendiri tidak tahu kalau orang itu diganti. Lalu soal kerugian negara, nilainya berubah-ubah terus," ujarnya, merujuk pada inkonsistensi angka yang dinyatakan.
Langkah selanjutnya adalah meminta hasil resmi audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang dianggap esensial untuk memberikan kejelasan mengenai aliran dana yang dituduhkan serta total kerugian negara.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Dugaan Penghasutan Massal yang Memicu Kontroversi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: