Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan Nadiem Anwar Makarim dilaksanakan dengan menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penggunaan KUHAP baru diambil setelah adanya kesepakatan antara penasihat hukum dan jaksa.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Perdebatan Selebritas di DPR dan Tantangan Akuntabilitas
Hakim Purwanto S Abdullah yang memimpin sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 5 Januari 2026, meminta pendapat penasihat hukum mengenai transisi antara KUHAP lama dan yang baru. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hak-hak terdakwa.
Sidang dimulai dengan penjelasan ketua majelis hakim mengenai peralihan antara KUHP dan KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2025. Hakim juga menyatakan pentingnya kehadiran Nadiem dalam persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Nadiem, menegaskan keinginannya untuk menggunakan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi kliennya. Ia menjelaskan bahwa pelimpahan perkara dilakukan saat KUHP dan KUHAP lama masih berlaku, namun kedua pihak sepakat untuk menerapkan KUHAP baru.
Jaksa pun mengungkapkan bahwa penggunaan KUHAP baru adalah langkah yang tepat sesuai asas lex mitior, yang menjunjung hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa, dan menyatakan persetujuannya untuk menerapkannya dalam sidang ini.
Majelis hakim menyimpulkan bahwa kedua pihak sepakat untuk menggunakan KUHAP baru, meskipun dakwaan tetap merujuk pada pasal dalam surat dakwaan. Sidang kemudian melanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa.
Sidang ini menjadi salah satu tahap penting dalam proses hukum terhadap Nadiem Makarim atas dugaan korupsi dalam pengadaan peralatan teknologi. Penggunaan KUHAP baru dianggap sebagai langkah menjaga hak-hak terdakwa dalam proses hukum.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025
Hakim Purwanto S Abdullah mengungkapkan, 'Tentu kalau ada peralihan seperti ini yang kita ambil adalah yang menguntungkan terhadap terdakwa.' Pernyataan ini mencerminkan fokus pada perlindungan hak dalam penyelenggaraan sidang.
Dengan keputusan untuk menerapkan KUHAP baru, sidang diharapkan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait dengan transparansi dalam penanganan isu korupsi.
Dari perspektif hukum, penerapan KUHAP baru diperkirakan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Setiap keputusan dalam sidang didasarkan pada kesepakatan dan prinsip hukum yang ada.
Keputusan pemakaian KUHAP baru menunjukkan penyesuaian hukum di Indonesia dengan kebutuhan keadilan yang semakin berkembang. Masyarakat kini menyaksikan seorang mantan pejabat publik menjalani proses hukum yang sesuai dengan ketentuan terbaru.
Keterlibatan Nadiem dalam kasus ini menjadi topik pembicaraan luas di kalangan publik, menyoroti pentingnya transparansi dalam pemerintahan. Seiring proses sidang berlangsung, perhatian masyarakat terhadap isu ini diharapkan semakin meningkat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: